Memuat...

June 25, 2021

Wujudkan Gotong Royong, Yayasan Cempaka dan Stapa Center Sumbangkan Sembako dan Sarana Protokol Kesehatan



DAYUREJO News,---
  Pasca munculnya klaster baru Covid-19 di Kabupaten Pasuruan, Desa Dayurejo. Gotong Royong dari semua pihak adalah salah satu solusi untuk membantu Desa Dayurejo dalam menghadapi Kasus Covid-19.

Sebanyak 21 orang Pasien Covid-19 dusun Gamoh Desa Dayurejo dinyatakan Positif setelah hasil swab PCR keluar, mereka dikarantina sementara di BLK Rejoso mulai hari Kamis/24 Juni 2021 oleh Satgas Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan. hal ini menjadikan Dusun Gamoh berstatus Zona Merah dan sangat berdampak kepada aktivitas dan perekonomian warga.

Ini merupakan ujian kesabaran bagi Pasien Covid-19 maupun keluarga yang ditinggal selama Karantina. Mereka harus tabah sabar dan tetap beraktifitas dirumah untuk memenuhi kebutuhan hidup dirumah.
Untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, dengan semangat Gotong royong dan Kepedulian sesama, banyak pihak yang telah membantu untuk warga di desa Dayurejo, khususnya Dusun Gamoh. 


Salah satunya adalah Yayasan Cempaka yang bekerjasama dengan Perusahaan Cargill membantu 25 paket sembako yang berisi Beras, minyak goreng, gula, mie instan, telur dan juga Masker medis untuk keluarga yang ditinggal Pasien Covid-19 selama di Karantina.

Bantuan ini langsung diserahkan oleh Sarifudin Lathif selaku Direktur Yayasan Cempaka kepada Kepala Desa Dayurejo Bpk. Wahono SPW dan disaksikan oleh Bunda Camat Prigen Tri Krisni Astuti S.Sos.MM. Kapolsek Prigen AKP Bambang Tri, Bhabinkamtibmas Aipda Supandi, Babinsa Sertu Sunarko dan Kepala Dusun Gamoh Bpk. Tamsuri dan Ketua BPD Desa Dayurejo, Bapak Baharuddin.
Menurut Direktur Yayasan Cempaka yang kerap di panggil Udin mengatakan bantuan berupa sembako tersebut disalurkan untuk membantu meringankan beban keluarga Pasien COVID-19 yang dikarantina.

"bahan makanan yang kami dibagikan ini diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan sehari-hari bagi keluarga yang ditinggalkan anggota Keluarga Pasien Covid-19 selama di karantina."kata Udin

Udin juga mengajak semua pihak untuk sadar akan gotong royong dengan tidak memberikan stigma negatif kepada masyarakat.
"Mungkin yang kami berikan tidak seberapa, paling tidak bisa mewujudkan gotong royong bersama yang lainnya, jadi mari bersama-sama tingkatan gotong di Dayurejo ini, jangan memberikan Stigma Negatif kepada masyarakat, ini bencana butuh kepedulian bukan lantas membuat rasa takut"tuturnya lebih lanjut.


Selain yayasan Cempaka, Bantuan kali ini juga datang dari Yayasan Stapa Center yang bekerjasama dengan PT. HM Sampoerna Tbk dengan membantu 300 botol Probiotik, 25 liter Handsanitizer dan 3.000 buah Masker medis yang akan diberikan bagi desa Dayurejo agar tetap sehat dan terhindar dari penyebaran Covid-19 yang mulai mengganas di kabupaten Pasuruan.

Ibu Camat mengungkapkan terimakasih yang banyak kepada Yayasan cempaka dan Stapa center yang telah peduli dan ikut gotong royong membantu meringankan beban masyarakat di desa Dayurejo yang sedang menghadapi ujian melonjaknya kasus Covid-19 di desa dayurejo.

Kepala desa juga menyatakan ucapan terimakasih kepada lembaga dan masyarakat yang telah membantu ini. semoga situasi di dusun gamoh ini bisa segera terkendali dan masyarakat dapat beraktivitas normal seperti sedia kala.


June 18, 2021

Marak Penipuan menggunakan Media Sosial Masyarakat Diminta Waspada



DAYUREJO News,---
Penipuan menggunakan jejaring media sosial (Medsos) WhatsApp (WA) dengan menggunakan nama penjabat sedang marak terjadi.
Kali ini lagi-lagi di Desa Dayurejo beredar gambar tangkapan layar (Screenshot) sebuah percakapan WhatsApp warga yang mendapatkan pesan minta tolong disikan pulsa dan yang meminta mengatasnamakan Kepala Desa Dayurejo Wahono spw.
Mendengar hal tersebut Wahono Kepala Desa Dayurejo langsung menyampaikan kepada seluruh perangkat Desa dan lembaga Desa serta kelompok masyarakat, Wahono juga menginstruksikan untuk disampaikan kepada masyarakat agar tetap waspada.
"Seperti yang kita ketahui nomer HP saya semua tau, satu nomor saya gunakan untuk telpon seluler dan WhatsApp, jadi tolong disampaikan kepada masyarakat untuk tetap waspada, ketika mendapatkan pesan yang meminta sesuatu apalagi dengan tidak wajar jangan langsung diladeni"tutur Wahono
"Saya rasa masyarakat juga cukup pintar untuk bermedia sosial, pasti tau dan bisa lah untuk membedakan mana yang serius dan mana yang kelihatannya menipu" tambahnya
Dari tangkapan layar terlihat sebuah percakapan dengan minta dibelikan pulsa salah satu operator seluler dan akan mengembalikan uangnya tunai di sore harinya.
Memang percakapan tersebut tidak menyebutkan kalau namanya kepada desa Dayurejo tapi dari profil WhatsApp yang digunakan adalah foto Kepala Desa Dayurejo.


  1. Cermati akun. ...
  2. Jangan terkecoh akun yang mirip. ...
  3. Jangan berikan OTP atau foto kartu ATM. ...
  4. Jangan asal transfer.

June 17, 2021

Khawatir Sedekah Bumi Tidak Terlaksana, Begini Kata Wahono

Doc : Ancak 2017

DAYUREJO News,--- 
 Dayurejo merupakan salah satu Desa di Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan yang memiliki beragam acara kebudayaan. Seperti bersih desa atau sedekah bumi, Ruwatan Sumber air, Muludan dan banyak lainnya yang rutin di gelar oleh masyarakat di dusun dan lingkungan yang ada di Desa Dayurejo.
Dan pada Tahun 2021 ini merupakan agenda rutin tiap dua Tahun sekali masyarakat Dayurejo melakukan ritual Sedekah Bumi atau bersih desa dengan melakukan pawai membawa Ancak yang pernah disebutkan dengan "KIRAB SERIBU INGKUNG" karena pawai Ancak tersebut masyarakat dari masing-masing dusun beramai ramai datang ke balai desa dengan membawa banyak sekali ayam kampung yang sudah dimasak dengan jumlah banyak dengan ditata sedemikian rupa pada Ancak tersebut.
Namun kali ini apa masyarakat Dayurejo akan melakukan hal yang sama pada masa Pandemi?Pada musim pandemi Covid-19 seperti yang saat ini terjadi, banyak pihak yang khawatir acara sedekah bumi tidak terselenggara. Padahal, menurut masyarakat Dayurejo, acara tersebut memiliki nilai luhur yang tidak bisa ditinggalkan oleh masyarakat. 
Untuk menjawab fenomena tersebut, Kepala Desa Dayurejo Wahono spw. menyampaikan hasil sosialisasi jelang sedekah bumi bersama Muspika Kecamatan Prigen bahwasanya acara sedekah bumi masih tetap bisa diselenggarakan. Akan tetapi, Wahono menegaskan perlu penerapan protokol kesehatan yang ketat selama penyelenggaraan acara itu. "Tradisi yang ada di Desa Dayurejo merupakan macam budaya. Kenapa dijadikan budaya, karena mengandung filosofi yang baik. Oleh sebab itu, acara-acara kebudayaan tetap bisa dilaksanakan seperti bersih desa atau sedekah bumi, selama menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaannya," jelas Wahono, Kamis (17/06/2021)
"Kami sudah koordinasi tadi malam dengan Muspika Kecamatan Prigen, Muspika tidak melarang untuk acara budaya apalagi ini adalah hal yang sakral menurut masyarakat Dayurejo, akan tetapi ya itu tadi, kembali kepada kita semua masyarakat Dayurejo harus bisa menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaannya"tambahnya
Wahono mengatakan, teknis pelaksanaan pada acara sedekah bumi akan diatur sedemikian rupa, sehingga tidak terjadi penumpukan warga yang biasanya pada pelaksanaan tahun tahun sebelumnya banyak masyarakat yang datang memadati balai desa  
"Acara itu kan pastinya ada acara inti. Nah, mungkin nanti diatur agar acara lainnya disederhanakan atau bisa juga hanya acara inti saja yang diselenggarakan. Teknisnya nanti kita atur agar semuanya sesuai dengan protokol kesehatan. Jangan ada kerumunan warga apalagi ada yang dari luar Desa Dayurejo dan terpenting warga yang datang juga harus menggunakan masker,"pungkasnya.

June 14, 2021

Dayurejo Kembali Jadi Tuan Rumah Pembagian Kartu Tani


DAYUREJO News,---
 Pembagian kartu Tani oleh Tim BNI Cabang Pandaan untuk masyarakat Desa yang terdaftar dalam kelompok Tani kembali dilakukan, Senin (14/06/2021)
Bertempat di balai Desa Dayurejo, dihadiri Pemdes Dayurejo, PPL dari Kecamatan Prigen, dan petugas dari Bank BNI cabang Pandaan.

Indra Adi Santoso Tim BNI yang bertugas dilapangan menyampaikan, kartu Tani ini dipergunakan untuk pembeli pupuk bersubsidi, "ketika kartu ini sudah launching nantinya masyarakat tidak bisa membeli pupuk secara manual, lewat kartu Tani ini, masyarakat tidak membeli pupuk secara manual lagi," Ungkapan Indra.

Kartu ini sama seperti kartu ATM Bank dan ada juga buku tabungannya, fungsi kartu ini membayar pupuk, menabung uang, kirim uang, bayar pulsa listrik, dan lain-lain," Terangnya. 


Nurul Hayati PPL dari Kecamatan juga menjelaskan, pengambilan kartu Tani tidak bisa diwakilkan,
"pengambilan kartu ini tidak bisa diwakili dan harus orang yang sudah terdaftar didata kami, persyaratan pengambilan kartu tani foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu keluarga (KK) dan mendatangani serahterima sebagai bukti kami, ketika nanti nomor NIK KTP berbeda dan apabila ada perbedaan lebih dari tiga angka maka kami tidak bisa memberikan kartu tani karena kami berasumsi bahwa satu milik orang lain dengan nama yang sama,"Jelasnya.

Nurul juga menyampaikan penerima kartu Tani hari ini sebanyak 503 yang dibagikan kepada 5 Desa yang hadir dibalai desa Dayurejo, "Jumlah kartu yang dibagikan sebanyak 503, untuk 5 Desa antara lain Desa Dayurejo, Desa Jatiarjo, Desa Watuagung, Desa Ketanireng, dan Desa Bulukandang"Ungkap Nurul


June 9, 2021

COVID-19 di Bangkalan Melonjak, Kapolsek Prigen Himbau Masyarakat Selalu Waspada

 


DAYUREJO News,--- Lonjakan Covid-19 yang terjadi di Bangkalan Madura menjadikan Jawa Timur lebih waspada. Terutama Kabupaten Pasuruan yang merupakan daerah terdekat dari Madura setelah Surabaya dan Sidoarjo.

Pemerintah kembali memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak bepergian ke wilayah Madura untuk sementara. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Prigen AKP Bambang Tri S. saat meninjau kegiatan vaksinasi penerima bantuan BLT-DD di desa Dayurejo, Rabu (09/06/21)

Dalam peninjauan vaksinasi tersebut Kapolsek Prigen memberikan arahan dan himbauan kepada masyarakat Dayurejo untuk tetap patuhi protokol kesehatan meskipun sudah divaksin.

"Bapak ibu meskipun sudah divaksin harus tetap waspada, patuhi protokol kesehatan."tuturnya.

"Dan saya ingatkan setelah vaksinasi tahap satu ini harus mengikuti vaksinasi tahap kedua sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan"tambahnya.

Sesuai dengan himbauan pemerintah, AKP Bambang Tri juga menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak bepergian ke Madura untuk sementara waktu. 

"Pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian ke Madura, karena disana Covid-19 melonjak, tepatnya di Bangkalan"himbaunya.


Dilansir dari Kabarsurabaya.org Covid-19 yang ada di Bangkalan merupakan varian baru yang datang dari Inggris dan bisa mematikan dalam waktu 2 hari.



Santos 

Penyaluran BLT-DD Tahap V, 198 KPM Mendapatkan Vaksinasi Tahap I


DAYUREJO NEWS,--- Pemerintah Desa Dayurejo kembali menyelenggarakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap V Tahun 2021 kepada 198 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nominal sebesar Rp. 300.000/KPM hari ini, Rabu (9/06/21). Penyaluran BLT-DD dimulai pada pukul 08.00 WIB di balai desa Dayurejo.

Berbeda dengan penyaluran pada bulan sebelumnya, kali ini diselenggarakan sekaligus dengan kegiatan vaksinasi tahap pertama kepada seluruh penerima BLT-DD yang dilakukan oleh petugas Puskesmas Bulukandang.


Dari keterangan Sekretaris Desa Dayurejo Jujuk Mulyawati menjelaskan penyaluran BLT-DD di bersamaan dengan pemberian vaksin namun berjalan tertib dan lancar, 
"Alhamdulillah berjalan lancar, karena sebelumnya sudah disosialisasikan kepada keluarga penerima manfaat kalau sebelum pembagian BLT DD akan dilakukan vaksin"jelas Jujuk.

Mulai pagi Penerima BLT-DD atau peserta vaksin yang mulai berdatangan diawali dengan mengambil nomor antrian, kemudian petugas Puskesmas memanggil peserta vaksin penerima BLT-DD sesuai nomor antrian, kemudian penerima BLT-DD melakukan registrasi untuk dilakukan medical check up Atau Screening, lalu petugas dari Puskesmas melakukan vaksinasi kepada penerima BLT-DD (bagi yang dinyatakan layak vaksin), jika kondisi penerima BLT-DD sedang kurang baik (seperti tensi darah tinggi atau dalam fase pengobatan), kegiatan vaksin bagi warga tersebut ditunda. 

Dalam pelaksanaan vaksinasi pada penerima BLT-DD kali ini dihadiri langsung oleh Kapolsek Prigen AKP Bambang Tri S beserta Bhabinkamtibmas Aipda Supandi dan Babinsa Sertu Sunarko.

Ditengah pelaksanaan vaksin dan penyaluran Bantuan, AKP Bambang Tri S mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak takut di vaksin dan mengikuti vaksin tahap ke dua setelah 28 hari susuai jadwal yang ditetapkan.

"Bapak ibu tidak usah takut, vaksin ini aman, dan saya ingatkan setelah ini untuk vaksin kedua tetap di ikuti dan sesuai dengan jadwal yang ditentukan"tutur Kapolsek.


Beliau juga menghimbau dan mensosialisasikan keadaan Covid yang ada di Madura agar masyarakat Dayurejo tidak bepergian ke Madura sementara ini.

"Covid masih ada, pemerintah memberikan menghimbauan kepada warga jangan bepergian ke Madura, tepatnya di Bangkalan, karena di Bangkalan Covid nya tinggi"himbaunya.


bagi Penerima BLT-DD yang sudah divaksin akan menerima dokumen bukti selesai divaksin dan bisa mengikuti antrian Penerimaan BLT-DD seperti biasa sebesar Rp. 300.000/KPM. 


Pemerintah telah memetakan lima kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19. Pertama, garda terdepan penanganan Covid-19, seperti tenaga medis, paramedis contact tracing, dan pelayan publik yang mencakup TNI, Polri, dan aparat hukum lainnya. Kedua, tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama dan perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW), serta sebagian pelaku ekonomi. Ketiga, guru dan tenaga pendidik, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA/sederajat, hingga perguruan tinggi. Keempat, aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif). Kelima, penerima BPJS bantuan iuran.


Report : Jujuk

Editor : Santos


June 2, 2021

Vaksinasi Lansia Tahap Kedua Di Balai Desa Dayurejo

 

DAYUREJO NEWS,----- Setelah menerima Vaksinasi Covid 19 tahap pertama pada bulan Mei kemarin, hari ini (Rabu, 02/06/2021) para lansia kembali mengikuti vaksinasi tahap kedua. Bertempat di Balai Desa Dayurejo, vaksinasi ini diikuti oleh 70 orang.

Dari keterangan Jujuk Mulyawati Sekretaris Desa Dayurejo, 70 lansia yang hadir berasal dari 3 desa yakni desa Dayurejo, desa Jatiarjo, dan desa Watuagung.
"Hari ini yang ikut vaksin ada 70 orang lansia, mereka berasal dari 3 desa yakni desa Dayurejo desa Jatiarjo dan desa Watuagung, tiga desa ini faskes nya memang berada di Puskesmas Bulukandang, untuk itu warganya juga tergabung disini untuk vaksin"jelas Jujuk.


Pak Suwaji salah satu lansia yang sudah divaksin mengatakan senang karena sudah di vaksin, dan pada saat proses vaksinasi juga tidak merasakan apa-apa.
"Saya senang dan terasa aman karena sudah di vaksin, saya juga tidak merasakan efek apa-apa dari vaksin sebelumnya dan vaksin hari ini"kata Pak Suwaji

Setelah kegiatan vaksin selesai, Kepala Desa Dayurejo Wahono spw juga berpesan untuk tetap dengan protokol kesehatan meskipun sudah divaksin.
"Setelah vaksinasi ini, saya berpesan kepada njenengan semua untuk tetap dengan protokol kesehatan, tetap pakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, karena virus Covid-19 bisa ada dimana-mana tanpa kita tau, njenengan bisa merasa aman tapi seandainya ada orang lain yang belum vaksin kita juga tidak tau yang kita kuatirkan mereka (yang belum vaksin) terpapar virus dari kita"kata Wahono.

"Mudah-mudahan saja seluruh masyarakat kita segera dapat vaksin semuanya supaya lebih aman"tutupnya.


Report : Jujuk
Editor : Santos

May 28, 2021

Sekolah Mulai Masuk, Pemdes Dayurejo Monitoring PTMT







DAYUREJO NEWS,--- Menindaklanjuti surat Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kepala Desa Dayurejo Wahono spw. melakukan monitoring di sekolah-sekolah yang ada di Desa Dayurejo. Hal ini guna menyikapi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) yang telah dilaksanakan mulai hari ini, Jum'at(28/05/21).

Ada 7 lembaga pendidikan yang melakukan ujicoba PTMT diwilayah Desa Dayurejo yaitu SDN Dayurejo I di Dusun Klataan, SDN Dayurejo II di dusun Dayu, SDN Dayurejo III di dusun Gamoh, SDN DAYUREJO IV di dusun Gutean, MI NU MIFTAKHUL ULUM, MI MIFTAKHUL HUDA, dan SMPN 2 Prigen yang berada di dusun Gamoh.

Saat dikonfirmasi Wahono yang selaku ketua Satgas penangan Covid-19 Desa Dayurejo  mengatakan, pihaknya menilai pelaksanaan PTMT di Desa Dayurejo saat ini berjalan lancar. Sekolah-sekolah juga telah menerapkan aturan protokol kesehatan yang ketat, salah satunya dengan membatasi peserta didik dan penyediaan sarana prasarana pencegahan Covid-19.
Wahono menjelaskan, pihaknya melakukan monitoring untuk memastikan semua sekolah di Desa Dayurejo telah melaksanakan aturan PTMT dengan benar.

Wahono menyampaikan, untuk pelaksanaan monitoring hari ini, pihaknya secara acak menugaskan anggota Satgas penangan Covid-19 yang ada di Desa Dayurejo.


“Sebelum pelaksanaan monitoring, tadi kita lakukan apel dulu untuk menyamakan sinergi bersama dengan anggota satgas yang lain, lalu kita  lakukan monitoring PTMT di masing-masing sekolah kita tugaskan 3 orang.”tutur Wahono.

Dari hasil pemantauan Wahono menyebut sebesar 90% sekolah di Desa Dayurejo telah melaksanalan PTMT hari ini."

Alhamdulillah semua berjalan baik, sesuai dengan protokol ketat yang disampaikan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, 90 persen lah penilaian kami karena masih ada yang tidak menggunakan face Shield di beberapa sekolah"jelasnya.

"Selain untuk data laporan ke satgas kabupaten, pemantauan PTMT ini kami lakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan proses belajar warga kami, biar orang tua juga merasa tenang ketika anaknya sekolah"ujarnya"

Untuk itu kami himbau juga kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tetap dengan protokol kesehatan, biar sama sama merasa aman"pungkasnya



Giat monitoring Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) ini dilakukan sebelum jam pelajaran berlangsung dengan melibatkan Pemerintahan Desa Dayurejo, Perangkat Desa Dayurejo, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Desa Dayurejo.

Report : Jujuk

Editor : Santos

May 27, 2021

Dayurejo Kembali Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Tahap IV

 


DAYUREJO NEWS,--- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Dayurejo Kecamatan Prigen saat ini masih berlangsung. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Desa Dayurejo, Jujuk Mulyai kepada Kim Indrokilo Kamis (27/05/2021).

“Hari ini (Kamis,27/05/2021) BLT DD tahap IV senilai Rp300 ribu per bulan sedang disalurkan. ada 198 KPM dari enam dusun se-Desa Dayurejo.” info Jujuk melalui pesan singkat kepada Kim Indrokilo.

Jujuk menjelaskan, BLT DD senilai Rp300 ribu per bulan ini merupakan lanjutan BLT DD tahap I, II dan III.

“Untuk BLT DD tahap sebelumnya (tahap I, II, Dan III) sudah tersalurkan 100 persen dengan jumlah perbulan ada 198 KPM"Jelasnya.


"Untuk hari ini ada beberapa yang tidak bisa datang langsung dengan alasan mereka sakit ataupun sudah sepuh, jadi kami menyiapkan petugas untuk mengantar langsung BLT kepada penerima"tutupnya.


Report : Jujuk

Editor : Santos









May 25, 2021

60 Lansia Warga Desa Dayurejo Mengikuti Vaksinasi Covid 19

 


DAYUREJO NEWS,--- Sebanyak 60 warga lanjut usia (Lansia) di Desa Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan mengikuti vaksinasi Covid-19 hari ini, Selasa (25/05/2021).

Dari keterangan Jujuk Mulyati Sekretaris Desa Dayurejo mengatakan, program vaksinasi lansia ini kerjasama antara Pemerintahan Desa Dayurejo dengan Puskesmas Bulukandang.

"Vaksinasi lansia ini kita kerjasama dengan Puskesmas Bulukandang, karena sebelumnya sudah dijadwalkan vaksinasi di Puskesmas tapi warga tidak ada yang datang dengan alasan salah satunya adalah jarak yang jauh, untuk itu hari ini kami siapkan tempat di balai desa agar masyarakat terutama para lansia lebih dekat dan mau datang"jelas Jujuk.

"Vaksinasi Covid-19 hari ini diikuti oleh lansia dari enam Dusun se-Desa Dayurejo, yang usianya 60 tahun keatas"tambahnya

Dalam pelaksanaan vaksinasi, warga juga didampingi dan dipantau langsung oleh Kepala Desa Dayurejo Wahono spw. dan Camat Prigen Bunda Tri Krisni Astuti.


Pada kesempatan tersebut Bunda menjelaskan tentang vaksinasi yang diberikan selain memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, kata Bunda, para warga lansia diprioritaskan untuk mendapatkan  vaksin karena lansia sangat rentan terhadap penularan virus Covid-19

"Saat ini kita prioritaskan untuk lansia yang menjalani vaksinasi Covid-19, karena lansia sangat rentan terhadap penularan virus Covid-19,” kata bunda.

Wahono mengaku bersyukur karena para lansia di daerahnya sudah disuntik vaksin Covid-19

"Kami berharap agar warga Desa Dayurejo yang lain juga siap divaksin dan tidak termakan berita hoax yang membuat mereka menjadi takut untuk melakukan vaksin Covid-19” ujar Wahono.

Selain lansia, vaksinasi hari ini juga di ikuti oleh BPD dan LPM.

Reporter : Jujuk, Hari
Editor      : Santos


May 11, 2021

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Sesuai Permendes PDTT



PERATURAN MENTERI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021 PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021 


A. Latar Belakang

Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 telah diprioritaskan untuk penanganan COVID-19. Kegiatannya berupa Desa tanggap Covid 19, Padat Karya Tunai Desa, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Selanjutnya, untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi di Desa, penggunaan Dana Desa Tahun 2020 juga difokuskan untuk membiayai Desa Aman COVID-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk pemberdayaan ekonomi Desa melalui badan usaha milik desa.

Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 tetap diarahkan pada jaring pengaman sosial, Desa Aman COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional. Sektor strategis nasional meliputi:

  1. sarana/prasarana energi;
  2. sarana/prasarana komunikasi;
  3. sarana/prasarana pariwisata;
  4. pencegahan stunting; dan
  5. pengembangan Desa inklusif.

 

B. Tujuan

  1. Memberikan arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
  2. Mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, publikasi dan pelaporan, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa.

 

C. Prinsip-Prinsip

Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip:

  1. Kemanusiaan adalah pengutamaan hak-hak dasar, harkat dan martabat manusia;
  2. Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
  3. Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;
  4. Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia; dan
  5. Kepentingan nasional adalah pengutamaan pelaksanaan kebijakan strategis nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

 

Dasar Hukum

Dasar hukum Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916),
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495),
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516),
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321),
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864),
  7. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136),
  8. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192), dan
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1915).

 


PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

A. SDGs Desa

Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan.

Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut:

  1. Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan
    • SDGs Desa 1: Desa tanpa kemiskinan; dan
    • SDGs Desa 2: Desa tanpa kelaparan.
  2. Desa ekonomi tumbuh merata
    • SDGs Desa 8: pertumbuhan ekonomi Desa merata;
    • SDGs Desa 9: infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
    • SDGs Desa 10: desa tanpa kesenjangan; dan
    • SDGs Desa 12: konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
  3. Desa peduli kesehatan
    • SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera;
    • SDGs Desa 6: Desa layak air bersih dan sanitasi; dan
    • SDGs Desa 11: kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.
  4. Desa peduli lingkungan
    • SDGs Desa 7: Desa berenergi bersih dan terbarukan;
    • SDGs Desa 13: Desa tanggap perubahan iklim;
    • SDGs Desa 14: Desa peduli lingkungan laut; dan
    • SDGs Desa 15: Desa peduli lingkungan darat.
  5. Desa peduli pendidikan
    • SDGs Desa 4: pendidikan Desa berkualitas.
  6. Desa ramah perempuan
    • SDGs Desa 5: keterlibatan perempuan Desa.
  7. Desa berjejaring
    • SDGs Desa 17: kemitraan untuk pembangunan Desa.
  8. Desa tanggap budaya
    • SDGs Desa 16: Desa damai berkeadilan; dan
    • SDGs Desa 18: kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan Dana Desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional; program prioritas nasional; dan adaptasi kebiasaan baru Desa.

10 (sepuluh) SGDs Desa tersebut adalah:

  1. Desa tanpa kemiskinan;
  2. Desa tanpa kelaparan;
  3. Desa sehat sejahtera;
  4. Keterlibatan perempuan Desa;
  5. Desa berenergi bersih dan terbarukan;
  6. Pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  7. Konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan;
  8. Desa damai berkeadilan;
  9. Kemitraan untuk pembangunan Desa; dan
  10. Kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.

 


B. Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:

  1. Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama dan meliputi:
    1. pendirian badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
    2. penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha
      milik Desa bersama;
    3. penguatan permodalan badan usaha milik Desa dan/atau badan
      usaha milik Desa bersama; dan
    4. pengembangan usaha badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk
      unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
      1. pengelolaan hutan Desa;
      2. pengelolaan hutan adat;
      3. pengelolaan air minum;
      4. pengelolaan pariwisata Desa;
      5. pengolahan ikan (pengasapan, penggaraman, dan perebusan);
      6. pengelolaan wisata hutan mangrove (tracking, jelajah mangrove dan wisata edukasi);
      7. pelatihan sentra pembenihan mangrove dan vegetasi pantai;
      8. pelatihan pembenihan ikan;
      9. pelatihan usaha pemasaran dan distribusi produk perikanan; dan
      10. pengolahan sampah.
    5. kegiatan lainnya untuk mewujudkan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
  2. Penyediaan listrik Desa
    1. pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
    2. pembangkit listrik tenaga biodiesel;
    3. pembangkit listrik tenaga matahari;
    4. pembangkit listrik tenaga angin;
    5. instalasi biogas;
    6. jaringan distribusi tenaga listrik (bukan dari Perusahaan Listrik Negara); dan
    7. kegiatan lainnya untuk mewujudkan penyediaan listrik Desa yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
  3. Pengembangan usaha ekonomi produktif
    1. pembangunan usaha berskala produktif di bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan/atau perikanan yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;
    2. pengembangan jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;
    3. penyediaan dan pengelolaan sarana/prasarana pemasaran produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;
    4. pendayagunaan perhutanan sosial;
    5. pendayagunaan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan;
    6. investasi usaha ekonomi produktif yang ramah lingkungan; dan
    7. kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif ramah lingkungan yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

 

C. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:

  1. Pendataan Desa
    1. pendataan potensi dan sumberdaya pembangunan Desa;
    2. pendataan pada tingkat rukun tetangga;
    3. pendataan pada tingkat keluarga;
    4. pemutakhiran data Desa termasuk data kemiskinan; dan
    5. kegiatan pendataan Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
  2. Pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan Desa
    1. penyusunan peta potensi dan sumber daya pembangunan Desa;
    2. pemutakhiran peta potensi dan sumber daya pembangunan Desa;
    3. kegiatan pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan Desa lainnya yang sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
  3. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi
    1. pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem administrasi keuangan dan aset Desa dengan aplikasi digital yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
    2. pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem informasi Desa yang berbasis aplikasi digital yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
    3. pengembangan keterbukaan informasi pembangunan Desa berbasis aplikasi digital; dan
    4. pengadaan sarana/prasarana teknologi informasi dan komunikasi berbasis aplikasi digital meliputi:
      1. tower untuk jaringan internet;
      2. pengadaan komputer;
      3. Smartphone; dan
      4. langganan internet.
      5. kegiatan pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian teknologi informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa.
  4. Pengembangan Desa wisata
    1. pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa wisata;
    2. promosi Desa wisata diutamakan melalui gelar budaya dan berbasis digital;
    3. pelatihan pengelolaan Desa wisata;
    4. pengelolaan Desa wisata;
    5. kerjasama dengan pihak ketiga untuk investasi Desa wisata; dan
    6. kegiatan pengembangan Desa wisata lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa.
  5. Penguatan ketahanan pangan
    1. pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan;
    2. pembangunan lumbung pangan Desa;
    3. pengolahan pasca panen; dan
    4. kegiatan penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
  6. Pencegahan stunting di Desa
    1. pengelolaan advokasi konvergensi pencegahan stunting di Desa dengan menggunakan aplikasi digital electronic-Human Development Worker (e-HDW);
    2. pemberian insentif untuk Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader posyandu dan pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
    3. tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan stunting melalui rumah Desa sehat;
    4. memberikan layanan peningkatan layanan kesehatan, peningkatan gizi dan pengasuhan anak melalui kegiatan:
      1. kesehatan ibu dan anak;
      2. konseling gizi;
      3. air bersih dan sanitasi;
      4. perlindungan sosial untuk peningkatan askes ibu hamil dan menyusui serta balita terhadap jaminan kesehatan dan administrasi kependudukan;
      5. pendidikan tentang pengasuhan anak melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
      6. pengasuhan anak di keluarga termasuk pencegahan perkawinan anak; dan
      7. pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan Kandang, Kolam dan Kebun (3K) dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi untuk ibu hamil, balita dan anak sekolah.
  7. Pengembangan Desa inklusif
    1. kegiatan pelayanan dasar untuk kelompok marginal dan rentan yaitu: perempuan, anak, lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, disabilitas, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya;
    2. penyelenggaraan forum warga untuk penyusunan usulan kelompok marginal dan rentan;
    3. pemberian bantuan hukum bagi kelompok marginal dan rentan;
    4. penguatan nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal untuk membentuk kesalehan sosial di Desa; dan
    5. kegiatan lainnya untuk mewujudkan Desa inklusif yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

 

D. Adaptasi Kebiasaan Baru Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa meliputi:

  1. Desa Aman COVID-19
    1. Agenda aksi Desa Aman COVID-19 diantaranya:
      1. menerapkan secara ketat adaptasi kebiasaan baru:
        1. seluruh warga Desa memakai masker ketika ke luar rumah;
        2. terdapat tempat cuci tangan pakai sabun dan air mengalir yang siap pakai di setiap tempat umum, antara lain di depan warung, toko, dan los pasar, di tempat ibadah, tempat pelayanan umum seperti balai Desa, poskesdes, dan lain-lain; dan
        3. senantiasa jaga jarak dalam setiap aktivitas di ruang umum dan di dalam ruangan.
      2. merawat sebagian ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan.
      3. mempertahankan pos jaga Desa guna:
        1. mendata dan memeriksa tamu yang masuk Desa;
        2. mendata dan memeriksa kondisi kesehatan warga yang keluar masuk Desa;
        3. mendata dan memeriksa warga yang baru datang dari rantau; dan
        4. merekomendasikan warga Desa dari rantau atau warga Desa yang kurang sehat untuk karantina mandiri.
    2. Transformasi relawan Desa lawan COVID-19 menjadi relawan Desa Aman COVID-19 dengan struktur sebagai berikut:
      1. ketua: kepala Desa
      2. wakil: ketua badan permusyawaratan Desa
      3. anggota:
        1. perangkat Desa;
        2. anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
        3. kepala dusun atau yang setara;
        4. ketua rukun warga;
        5. ketua rukun tetangga;
        6. pendamping lokal Desa;
        7. pendamping Program Keluarga Harapan (PKH);
        8. pendamping Desa sehat;
        9. pendamping lainya yang berdomisili di Desa;
        10. bidan Desa;
        11. tokoh agama;
        12. tokoh adat;
        13. tokoh masyarakat;
        14. karang taruna;
        15. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK); dan
        16. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
      4. mitra:
        1. bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Babinkamtibmas);
        2. bintara pembina Desa (Babinsa); dan
        3. pendamping Desa.
      5. Tugas relawan Desa aman COVID-19:
        1. melakukan sosialisasi tentang adaptasi kebiasaan baru di Desa untuk berdisiplin menjalankan protokol kesehatan yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan cuci tangan;
        2. mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dari Pemerintah Pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima; dan
        3. melakukan penyemprotan disinfektan jika diperlukan, menyediakan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum.

 


PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

A. Kewenangan Desa

  1. Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan peraturan Desa mengatur mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
  2. Apabila Desa tidak memiliki peraturan Desa mengatur mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka dasar penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah peraturan bupati/wali kota tentang daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Apabila tidak memiliki peraturan bupati/wali kota Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka Desa tetap dapat menentukan Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

 

B. Swakelola

  1. Program dan/atau kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh Desa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  2. Desa dalam melaksanakan swakelola penggunaan Dana Desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa.
  3. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat Desa misalnya: studi banding, pelatihan pra-tugas kepala Desa, pengembangan kapasitas badan pemberdayaan Desa yang didanai Dana Desa dilaksanakan secara swakelola oleh Desa atau badan kerjasama antar-Desa, dan dilarang dikerjakan oleh pihak ketiga.

 

C. Padat Karya Tunai Desa

  1. Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola adat Karya Tunai Desa (PKTD);
  2. pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, Perempuan Kepala keluarga (PEKKA), anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya;
  3. besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola PKTD;
  4. pembayaran upah kerja diberikan setiap hari;
  5. pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dikelola dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga para pekerja dari COVID-19, meliputi: menggunakan masker, menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 (dua) meter, dan warga Desa yang sakit dilarang ikut bekerja di PKTD; dan
  6. jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) meliputi antara lain:
    1. pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan
      1. pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan;
      2. pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain; dan
      3. penanaman tumpang sari tanaman pokok di lahan-lahan perkebunan.
    2. restoran dan wisata Desa
      1. kebersihan tempat wisata yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
      2. kebersihan tempat kuliner yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
      3. membuka partisipasi warga untuk berusaha di lokasi-lokasi wisata.
    3. perdagangan logistik pangan
      1. pemeliharaan bangunan pasar;
      2. badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama berperan sebagai aggregator untuk membeli komoditas Desa untuk dijual kembali di pasar yang lebih luas;
      3. badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama memberikan talangan kepada petani dan pengusaha kecil untuk melakukan produksi; dan
      4. tambahan penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama kepada produksi yang menguntungkan di Desa.
    4. perikanan
      1. pemasangan atau perawatan karamba bersama;
      2. bagi hasil budidaya ikan air tawar melalui badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
      3. membersihkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama.
    5. peternakan
      1. membersihkan kandang ternak milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
      2. penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
      3. kerja sama badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik.
    6. industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan
      1. perawatan gudang milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama
      2. perawatan alat penggilingan padi milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
      3. penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui dana Desa.

 

D. Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan melalui penilaian terhadap daftar program/kegiatan pembangunan Desa untuk difokuskan pada upaya pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru Desa yang mendukung SDGs Desa.

Hal-hal yang diperhatikan dalam penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah sebagai berikut:

  1. berdasarkan permasalahan dan potensi penyelesaian masalah yang ada di Desa dipilih program/kegiatan yang paling dibutuhkan masyarakat Desa dan yang paling besar kemanfaatannya untukmasyarakat Desa, sehingga Dana Desa dilarang untuk dibagi rata;
  2. program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus lebih banyak melibatkan masyarakat Desa khususnya Padat Karya Tunai Desa (PKTD);
  3. program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dilaksanakan secara swakelola dengan menggunakan sumberdaya yang ada di Desa;
  4. program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dipastikan adanya keberlanjutan manfaat bagi generasi mendatang; dan
  5. program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dikelola secara partisipatif, transparan dan akuntabel. Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan melalui aplikasi digital yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

 

E. Pengembangan kegiatan di luar Prioritas Penggunaan Dana Desa

Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diprioritaskan untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, maka pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa dan/atau tempat ibadah tidak diperbolehkan.

 

F. Tahapan Perencanaan Penggunaan Dana Desa

  1. Keterbukaan informasi pembangunan Desa
    Desa menginformasikan secara terbuka kepada masyarakat Desa halhal
    sebagai berikut:
    1. data Desa serta peta potensi dan sumber daya pembangunan Desa;
    2. dokumen RPJMDesa;
    3. program/proyek masuk Desa;
    4. besaran anggaran Desa dan sumber pembiayaan pembangunan Desa; dan
    5. kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru Desa yang mendukung SDGs Desa.
  2. Musyawarah dusun/kelompok
    1. warga Desa mendiskusikan rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa berdasarkan data dan informasi yang diberikan oleh Desa melalui berbagai forum diskusi.
    2. tim penyusunan RPJMDesa atau tim penyusunan RKP Desa menyelenggarakan musyawarah dusun/kelompok untuk mendiskusikan rencana Prioritas Penggunaan Dana.
    3. masyarakat Desa merumuskan usulan program dan kegiatan yang diprioritaskan untuk didanai dengan Dana Desa; dan
    4. hasil Musyawarah dusun/kelompok menjadi usulan warga dalam Musyawarah Desa.
  3. Musyawarah Desa
    Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Masyarakat Desa wajib mengawal usulan Prioritas Penggunaan Dana Desa agar dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Berita acara Musyawarah Desa menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen RPJMDesa, RKP Desa, dan APB Desa.

 


PUBLIKASI DAN PELAPORAN

A. Publikasi

rioritas Penggunaan Dana Desa wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.

Sarana publikasi Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui:

  1. baliho;
  2. papan informasi Desa;
  3. media elektronik;
  4. media cetak;
  5. media sosial;
  6. website Desa;
  7. selebaran (leaflet);
  8. pengeras suara di ruang publik; dan
  9. media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.


B. Pelaporan

  1. Pelaporan Prioritas Penggunaan Dana Desa dikelola dengan mengggunakan aplikasi sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  2. Bagi Desa-Desa yang tidak memiliki akses internet sehingga tidak dapat menggunakan aplikasi sistem informasi Desa secara online, dapat melakukan pelaporan Prioritas Penggunaan Dana Desa secara offline dengan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional.

 

 

PEMBINAAN

  1. Pembinaan, pemantauan dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan dengan menerapkan pendekatan digital yaitu menggunakan aplikasi sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  2. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengendalikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 secara berjenjang dengan memberikan arahan pembinaan kepada Desa melalui mekanisme online.
  3. Kepala Desa memberikan tanggapan dan informasi balik kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Pusat secara online.
  4. Pemantauan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan menggunakan mekanisme sistem peringatan dini dan sistem tanggap dini yang dikelola secara tersentralisasi.
  5. Masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kantor Staf Presiden (KSP), sebagai berikut:
    1. Layanan telepon : 1500040
    2. Layanan SMS Center : 087788990040, 081288990040
    3. Layanan Whatsapp : 087788990040
    4. Layanan PPID : Biro yang membidangi Hubungan Masyarakat Kementerian Desa,
      Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
    5. Layanan Sosial Media :
      1. @Kemendesa (twitter);
      2. Kemendesa.1 (facebook);
      3. kemendesaPDTT (instagram);
      4. sipemandu.kemendesa.go.id; dan
      5. website http: www.lapor.go.id (LAPOR Kantor Staf Presiden KSP).


May 10, 2021

Menuju Pembangunan Desa Berkelanjutan, Pemerintah Desa Dayurejo Gelar Pembekalan Pokja Pendataan SDGs Desa Dayurejo

 


DAYUREJO NEWS,--- Untuk melaksanakan program pembangunan desa berkelanjutan, Aparatur Desa Dayurejo mengadakan Sosialisasi dan pembekalan pokja SDGs tahun anggaran 2021 Desa Dayurejo. Senin, 10/05/2021.

Sosialisasi dan pembekalan pokja SDGs tahun anggaran 2021 ini diadakan di balai Desa Dayurejo, yang dihadiri oleh Tim pokja relawan serta dihadiri juga oleh Bapak Tayat selaku pendamping Desa Dayurejo selaku Pemateri dalam Sosialisasi dan pembekalan pokja SDGs tahun anggaran 2021 ini.

Membuka acara, Kepala Desa Dayurejo Wahono spw. menjelaskan tentang SDGs

"SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan."jelas Wahono

"Dalam bahasa kerennya Sustainable Development Goals disingkat SDGs. SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021."tambahnya

Merujuk dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu: Desa tanpa kemiskinan, Desa tanpa kelaparan, Desa sehat dan sejahtera, Pendidikan desa berkualitas, Desa berkesetaraan gender, Desa layak air bersih dan sanitasi, Desa yang berenergi bersih dan terbarukan, Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa, Inovasi dan infrastruktur desa, Desa tanpa kesenjangan, Kawasan pemukiman desa berkelanjutan, Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan, Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa, Ekosistem laut desa, Ekosistem daratan desa, Desa damai dan berkeadilan, Kemitraan untuk pembangunan desa, Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.


Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diperioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa. “Semoga tim pokja relawan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga dapat mensukseskan program prioritas nasional dalam pembangunan berkelanjutan demi kemajuan Desa kita dimasa yang akan datang” pesan Wahono 

Hadir dalam acara tersebut antara lain Kepala Desa dan Perangkat Desa Dayurejo, Kepala Dusun se-Desa Dayurejo, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, BPD, LPMD, RT RW dan Tokoh masyarakat sebagai enumerator dan Kim Indrokilo




April 30, 2021

Peringati Hari Bumi Stafa Center Gelar Earth Day Festival 2021


DAYUREJO NEWS,--- Sejumlah rangkaian acara dalam memperingati "Earth day Festival 2021" yang digelar oleh Yayasan Stafa Center,

Jumat, 30 April 2021 acara dimulai pukul 10.00 wib, Bertempat di Kedai Hutan Cempaka Desa Dayurejo.


Acara dibuka langsung oleh Bunda Tri Krisni Astuti Camat Prigen.

Berbagai produk UMKM masyarakat ditampilkan, selain itu juga ada workshop dengan Topik : Praktek dan Edukasi produk Daur Ulang,  Oleh M.TAUFIQ SHALEH SAGUANTO(Hotbottles Malang – Museum dan Pelatihan Daur Ulang)


Dan ada talk show yang menghadirkan Narasumber :

1. Dr. H. EMIL ELESTIANTO DARDAK, B.Bus., M.Sc. Wakil Gubernur Jawa Timur

Topik : Kebijakan Pemprov Jatim Mendukung UKM melalui pendekatan Circular Economy.

2. PIETRA WIDIADI

Founder of DIAL FOUNDATION & Owner Pendopo Kembang Kopi – Malang.

Topik : Strategi menggerakkan Ekonomi tingkat Desa melalui Pendekatan Circular Economy.

3. FERY SUGENG SANTOSO

Owner BATIK ALAM Desa Gunting, Sukorejo

Topik : Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagai Bahan Pewarna Alam Batik.

Hadir dalam acara tersebut:

Camat Prigen, Kapolsek Prigen, Forkom Pokdawis kabupaten Pasuruan, dan beberapa pejabat publik yang ada di kabupaten Pasuruan.


Acara ini terselenggara berkat kerjasama antara lain, Yayasan Stafa Center, Yayasan Cempaka Foundation, Kedai Hutan Cempaka, Milenial Job Center, EJSC Bakorwil Malang, dan Sampoerna

Pemerintah Berlakukan Larangan Mudik, Bagaimana Dengan Desa Dayurejo?

 

Banner larangan mudik telah dipasang di sejumlah tempat di wilayah Desa Dayurejo

DAYUREJO NEWS,--- Pemerintah telah berlakukan larangan mudik pada musim lebaran tahun 2021.
Secara resmi larangan tersebut berlaku pertanggal 6-17 Mei 2021.
 
Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari satgas penangan Covid-19 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan.

Lantas bagaimana dengan Desa Dayurejo?

"Bener, 
akan diberlakukan larangan mudik dari dan untuk Desa Dayurejo"kata Kepala Desa Dayurejo saat dikonfirmasi oleh Kim Indrokilo.
"Akan dilakukan cek point juga di sejumlah titik masuk ke desa Dayurejo"jelasnya

Diskusi persiapan penanganan larangan mudik di wilayah Dayurejo (Kepala Desa Dayurejo, Kapolsek Prigen, Kim Indrokilo)

Disaat yang sama Kapolsek Prigen Bambang Tri juga memberikan arahan supaya pemberlakuan larangan mudik dilakukan dari tingkat RT mengingat saat ini juga diberlakukan PPKM MIKRO.
"Selain cek point sebaiknya pemberlakuan larangan ini juga dilakukan dari tingkat RT supaya lebih efektif karena RT yang sepenuhnya tau warganya dan siapa saja yang keluar masuk, dan sekarang masih dalam masa PPKM MIKRO"tutur Bambang.

Mengenai informasi juga telah dilakukan melalui baliho dan banner di sejumlah tempat untuk memperingatkan warga desa Dayurejo.

Apa tidak boleh masuk Desa Dayurejo?