Banner larangan mudik telah dipasang di sejumlah tempat di wilayah Desa Dayurejo |
DAYUREJO NEWS,--- Pemerintah telah berlakukan larangan mudik pada musim lebaran tahun 2021.
Secara resmi larangan tersebut berlaku pertanggal 6-17 Mei 2021.
Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari satgas penangan Covid-19 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan.
Lantas bagaimana dengan Desa Dayurejo?
"Bener,
akan diberlakukan larangan mudik dari dan untuk Desa Dayurejo"kata Kepala Desa Dayurejo saat dikonfirmasi oleh Kim Indrokilo.
"Akan dilakukan cek point juga di sejumlah titik masuk ke desa Dayurejo"jelasnya
Diskusi persiapan penanganan larangan mudik di wilayah Dayurejo (Kepala Desa Dayurejo, Kapolsek Prigen, Kim Indrokilo) |
Disaat yang sama Kapolsek Prigen Bambang Tri juga memberikan arahan supaya pemberlakuan larangan mudik dilakukan dari tingkat RT mengingat saat ini juga diberlakukan PPKM MIKRO.
"Selain cek point sebaiknya pemberlakuan larangan ini juga dilakukan dari tingkat RT supaya lebih efektif karena RT yang sepenuhnya tau warganya dan siapa saja yang keluar masuk, dan sekarang masih dalam masa PPKM MIKRO"tutur Bambang.
Mengenai informasi juga telah dilakukan melalui baliho dan banner di sejumlah tempat untuk memperingatkan warga desa Dayurejo.
Apa tidak boleh masuk Desa Dayurejo?
0 Comments:
Post a Comment