I. STANDARTISASI PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN KIM
Sesuai data dari Dinas
Komunikasi dan informatika kabupaten Pasuruan, per Oktober 2014 di
Kabupaten Pasuruan KIM berjumlah 121 se kabupaten Pasuruan. Namun
dari jumlah itu tentunya KIM dikabupaten Pasuruan ada yang masih
bersifat konvensional atau tradisional tetapi juga sudah ada KIM
yang Modern atau KIM yang sudah memanfaatkan Tekhnologi Informasi ( TI )
sebagai alat sarana dan media.
Seiring perkembangan
dan kemajuan teknologi, maka sudah selayaknya jika keberadaan KIM itu
ditata sedikit demi sedikit dan disesuaikan dengan standartisasi
Pendirian dan Pengelolaanya, karena keberadaan atau jumlah KIM
diatas merupakan Aset yang harus dikelola dengan baik. Sehingga
kedepan KIM Kabupaten Pasuruan Menjadi agen dan pengelola Informasi
yang handal dan berdaya guna, bisa eksis di tengah-tengah masyarakat seiring
perkembangan Teknologi Informasi sekaligus Forum KIM kedepan
nantinya mampu menjadi agen Transformasi.
II.STANDARDISASI
PENDIRIAN KIM
Sesuai dengan petunjuk
dari Dinas Komunikasi dan Informatika juga Forum KIM Jawa Timur bagaimana
ketentuan dan peraturan jika akan mendirikan Kelompok Informasi Masyarakat baik
di tingkat Desa maupun di tingkat kabupaten/kota.
Tentunya dalam rangka
menerapkan ketentuan untuk KIM Se-Kabupaten Pasuruan, baik yang
sudah berdiri maupun yang akan mendirikan KIM baru, maka harus
mempertimbangkan ketentuan persyaratan sebagai berikut :
1.STANDART PELAYANAN MINIMUM ( SPM )
A.STANDARD MINIMAL PENDIRIAN :
1.SK KEPENGURUSAN Sebagai dasar hukum/ Payung Hukum bagi kelompok Informasi
Masyarakat baik di desa maupun di Kabupaten.
2.SEKRETARIAT Merupakan tempat / pusat kegiatan, pertemuan (anggota dan
pengurus KIM ), ATK dan Administrasi, penyimpanan Arsip .
3.AD/ART Sebagai pedoman atau landasan peraturan dalam menentukan arah
management bagi Kelompok Informasi Masyarakat.
4.ADMINISTRASI Supaya tertib administrasi, KIM diharuskan untuk
melakukan pencatatan dan pembukuan tentang administrasi baik
administrasi bersifat statis juga Administrasi Dinamis.
5.BlOG/WEB KIM diharuskan mempunyai Blog/web atau juga Email dsb, agar
bisa digunakan untuk memberikan Informasi di Dunia Maya terkait KIM
tersebut , sehingga KIM tersebut bisa di akses internet.
6. POTENSI LOKAL Jika KIM menjadi corong/media pemerintah , KIM harus menginformasikan
potensi lokal kelurahan/Desa, pemerintah Kabupaten. seperti contoh Pelayanan
Publik, pendidikan, kesehatan, pertanian Ekonomi, Lingkungan Hidup,
juga Kesra dsb.
7.PRODUK UNGGULAN Kelembagaan KIM setelah menginformasikan potensi local KIM juga
harus mulai menginformasikan kegiatan yang berhubungan dengan Wirausaha,
seperti produk-produk home Industry , Sumber Daya Alam, kerajinan,
industry makanan dan minuman, pertanian, perikanan dst.
Sesuai dengan karakter dan kondisi lingkungan KIM.
B.STANDARTISASI KEGIATAN
Jika KIM sudah sesuai dengan Standrdisasi pendirian maka yang harus
diperhatikan berikutnya adalah bagaimana Kegiatan KIM itu
sesuai dengan Standat Pelayanan Minimum ( SPM ) KIM, baik pelayanan dan
kegiatannya disesuaikan dengan Kerangka Acuan Arah Pengembangan dan
Pemberdayaan KIM , adapun standart kegiatan itu antara lain :
1.Kegiatan Pokok :
AKSES Yaitu melakukan aktifitas untuk mengakses Informasi dari berbagai sumber
baik sumber langsung maupun tidak langsung.
DISKUSI Setelah mengakses Informasi kemudian dilakukan Diskusi sesuai dengan tema
dan keperluan Informasi tersebut.
IMPLEMENTASI yaitu tahapan Yang direncanakan akan menerapkan dan
mendayagunakan pengetahuan informasi yang diperoleh minimal kepada
pengurus dan anggota.
NETWORKING Membuat jaringan kelembagaan untuk berhubungan dengan lembaga atau instansi
lain.
DISEMINASI Menyebarluaskan informasi yang sudah diolah kepada Masyarakat dan
lingkungan sekitar.
ASPIRASI serap dan salurkan aspirasi Masyarakat.
Kesimpulan : kegiatan pokok KIM yang paling dikenal Seluruh
Indonesia adalah ADINDA.
2.Kegiatan Inovasi
LOMBA sebagai uji kopetensi dan kelayakan bagi kelompok KIM tersebut,
maka layak jika lembaga itu mengikuti kegiatan lomba.
WIRAUSAHA Disamping KIM mengelola Informasi Kim juga harus berperan aktif
sebagai pendorong dan Pembina kegiatan wirausaha, atau Kim bisa langsung
melakukan wirausaha sebagai sumber pendapatan
WORKSHOP/SEMINAR Sebagai kegiatan Inovasi KIM bisa melakukan Workshop/Seminar dalam
rangka meningkatakan Sumber Daya Manusia baik bagi pelaku KIM atau
Masyarakat sesuai dengan Tema yang dilakukan.
INDUSTRY KREATIF Disamping KIM melakukan wirausaha
sebagai kegiatan untuk mendapatkan Sumber pendapatan, KIM juga bisa
melakukan Kegiatan Industry Kreatif untuk pendapatan seperti menciptakan lagu,
membentuk kelompok musik dan budaya.
III.TUJUAN STANDARTISASI :
1. Mendorong KIM berkembang secara bertahap dan berkelanjutan
2. Mengotrol Perkembangan KIM secara Merata
3. Mengevaluasi peran dan kinerja nyata KIM
4. Merekomendasikan KIM untuk mendapat sertifikat standart Bintang 1 sampai
bintang 4.
IV.PENTINGNYA MEMAHAMI STANDARTISASI :
Standartisasi KIM bukan berarti menjadikan KIM sama antara KIM satu
dengan KIM lainya, namun justru dari adanya standartisasi akan muncul perbedaan
antara KIM satu dengan KIM yang lain terutama dalam hal keunikan dan
karakter KIM.
Produk unggulan atau Potensi local yang disuguhkan akan
Memunculkan perbedaan antara KIM satu dengan yang lain, sesuai kondisi
lingkungan dan latar belakang KIM masing-masing.
Standartisasi akan memunculkan penilaian masing-masing KIM sesuai dengan
Key Performance Indikator ( Indikator kunci kinerja) sehingga bisa dikatakan
KIM itu bagus atau Kurang bagus, baik kegiatan pokok dan
inovasinya, administrasi dan Sarana penunjang kelembagaannya.
V.KEY PERFORMANCE INDICATOR ( Indikator kunci kinerja )
1. Kelembagaan dan operasional KIM
a.SK Pengurus :
b.AD/ART :
c. Struktur Organisasi ( SO TK ) :
d.Profil KIM :
e.Sekretariat :
f. Sarana penunjang administrasi :
g. Sarana penunjang inventaris :
h.Rencana Program Kerja ( Renproker ) : :
i. Bukti keanggotaan : :
Kebutuhan Utama KIM dalam menentukan arah dan gerak Organisasi
2. Pemanfaatan tekhnologi informasi dan komunikasi
a.Papan Nama Lembaga ( KIM ) :
b.Blog/Web, madding :
c.Leaflet , Brosur, Buletin ( Media Cetak) : :
d.SIaran Radio, Siaran TV, ( Media Udara ) :
Kim diarahkan menggunakan teknologi Informasi dalam mengakses Informasi
3.Pola Pemberdayaan KIM
Pemberdayaan KIM ialah upaya memberikan penguatan agar KIM bisa melakukan
aktivitas sesuai dengan fungsi umum KIM, dan juga memberikan fungsi
sesuai dengan kebutuhan Masyarakat.Adapun pemberdayaan tersebut melibatkan
Pemerintah, Swasta, Media Masa, Lembaga Masyarakat.
( Upaya ini memberikan penguatan agar KIM melakukan aktivitas sesuai dengan
fungsinya ).
VI. KAIDAH DAN FUNGSI STANDARTISASI KIM
Standartisasi merupakan tolak ukur dan para meter untuk KIM itu
sendiri bagaimana keberadaanya KIM ditengah-tengah masyarakat agar bisa eksis
dan dapat berfungsi maksimal menjadi lembaga pengelola Informasi , yang
memanfaatkan teknologi.
Jika ditarik kesimpulan tulisan ini menunjukan bahwa standrtisasi
mengarah bagaimana agar nantinya Forum KIM Kabupaten Pasuruan
keberdadaan dan aktifitasnya memenuhi kaidah dan azas Benar, Baik,
dan Diakui.
Seperti halnya lembaga lainya bahwa Forum KIM kabupaten Pasuruan
harus Benar berdirinya artinya Forum KIM harus Benar
dari sisi Hukum, dan kegiatanya harus baik tidak melanggar etika
dan Norma-Norma yang berada dalam Masyarakat sehingga keberadaan dan
kegiatan KIM , akan mendapat pengakuan dari masyarakat.
Sekarang ini kedepan menguat, era ini ditandai dengan optimalisasi
sarana tekhnologi informasi yang berkembang pesat dalam masyarakat.Manusia
dengan mudahnya teknologi informasi semakain mengakses berita tentang apasaja,
dunia Kota ada dalam genggaman kita.
Oleh karena itu bagaimana Forum KIM Kabupaten Pasuruan
memaksimalkan sarana teknologi Informasi bisa bermanfaat dan produktif
bagi masyarakat, apakah bermanfaat hanya sebagai penyebar ilmu pengetahuan (
Knowledge ), atau produktif menjadi lembaga Ekonomi (
Wirausaha ), atau sukses menjadi lembaga Sosial semua tergantung pada
Pelakunya.
0 Comments:
Post a Comment