Memuat...

SOP KIM


I. STANDARTISASI PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN KIM 
Sesuai data dari Dinas Komunikasi dan informatika kabupaten Pasuruan,  per Oktober 2014 di Kabupaten Pasuruan  KIM berjumlah 121  se kabupaten Pasuruan. Namun  dari jumlah itu tentunya KIM dikabupaten Pasuruan ada yang masih  bersifat  konvensional atau tradisional tetapi juga sudah ada KIM yang Modern atau KIM yang sudah memanfaatkan Tekhnologi  Informasi ( TI ) sebagai alat sarana dan media.
Seiring perkembangan dan kemajuan teknologi, maka sudah selayaknya  jika keberadaan KIM itu ditata sedikit demi sedikit  dan disesuaikan dengan standartisasi Pendirian dan Pengelolaanya,   karena keberadaan atau  jumlah KIM diatas  merupakan Aset yang harus dikelola dengan baik. Sehingga  kedepan  KIM Kabupaten Pasuruan Menjadi agen dan pengelola Informasi yang handal dan berdaya guna, bisa eksis di tengah-tengah masyarakat seiring perkembangan Teknologi Informasi  sekaligus  Forum KIM kedepan nantinya  mampu  menjadi agen Transformasi.
II.STANDARDISASI PENDIRIAN KIM 
Sesuai dengan petunjuk dari Dinas Komunikasi dan Informatika juga Forum KIM Jawa Timur bagaimana ketentuan dan peraturan jika akan mendirikan Kelompok Informasi Masyarakat baik di  tingkat Desa maupun di tingkat kabupaten/kota.
Tentunya dalam rangka menerapkan ketentuan untuk  KIM Se-Kabupaten Pasuruan,  baik yang sudah berdiri maupun  yang akan mendirikan KIM baru, maka harus mempertimbangkan ketentuan persyaratan sebagai berikut :
1.STANDART PELAYANAN MINIMUM ( SPM  )

A.STANDARD  MINIMAL  PENDIRIAN :
1.SK KEPENGURUSAN Sebagai dasar hukum/ Payung Hukum  bagi kelompok Informasi Masyarakat baik di desa maupun di Kabupaten.

2.SEKRETARIAT Merupakan tempat / pusat kegiatan,  pertemuan  (anggota dan pengurus KIM  ), ATK dan Administrasi, penyimpanan Arsip .

3.AD/ART Sebagai pedoman atau landasan peraturan dalam menentukan arah  management bagi Kelompok Informasi Masyarakat.

4.ADMINISTRASI Supaya  tertib administrasi,  KIM diharuskan untuk melakukan pencatatan dan pembukuan  tentang administrasi  baik administrasi bersifat  statis  juga Administrasi Dinamis.

5.BlOG/WEB KIM diharuskan mempunyai Blog/web atau juga Email dsb,  agar bisa digunakan untuk memberikan Informasi di Dunia Maya  terkait KIM tersebut , sehingga KIM tersebut  bisa di akses internet.

6. POTENSI LOKAL Jika KIM menjadi corong/media pemerintah , KIM harus menginformasikan potensi lokal kelurahan/Desa, pemerintah Kabupaten. seperti contoh Pelayanan Publik, pendidikan, kesehatan, pertanian Ekonomi,  Lingkungan Hidup,  juga Kesra dsb.

7.PRODUK UNGGULAN Kelembagaan KIM setelah menginformasikan potensi local KIM juga  harus mulai menginformasikan kegiatan yang berhubungan dengan Wirausaha, seperti  produk-produk home Industry ,  Sumber Daya Alam, kerajinan, industry  makanan dan minuman, pertanian,  perikanan  dst. Sesuai dengan karakter dan kondisi lingkungan KIM.
B.STANDARTISASI KEGIATAN 
Jika KIM sudah sesuai dengan Standrdisasi pendirian  maka yang harus diperhatikan  berikutnya adalah bagaimana Kegiatan KIM  itu  sesuai dengan Standat Pelayanan Minimum ( SPM ) KIM, baik pelayanan dan kegiatannya disesuaikan  dengan Kerangka Acuan Arah Pengembangan dan Pemberdayaan KIM , adapun standart kegiatan itu  antara lain :
1.Kegiatan Pokok  :
AKSES Yaitu melakukan aktifitas untuk mengakses Informasi dari berbagai sumber baik sumber langsung maupun tidak langsung.

DISKUSI Setelah mengakses Informasi kemudian dilakukan Diskusi sesuai dengan tema dan keperluan Informasi tersebut.

IMPLEMENTASI  yaitu tahapan Yang direncanakan akan menerapkan dan mendayagunakan pengetahuan  informasi yang diperoleh minimal kepada pengurus dan anggota.

NETWORKING Membuat jaringan kelembagaan untuk berhubungan dengan lembaga atau instansi lain.

DISEMINASI Menyebarluaskan informasi yang sudah diolah kepada Masyarakat dan lingkungan sekitar.

ASPIRASI serap dan salurkan  aspirasi Masyarakat.
Kesimpulan :  kegiatan pokok KIM yang paling dikenal  Seluruh Indonesia adalah   ADINDA.
2.Kegiatan Inovasi
LOMBA sebagai  uji kopetensi dan kelayakan bagi kelompok KIM tersebut, maka layak jika  lembaga itu mengikuti kegiatan lomba.

WIRAUSAHA Disamping KIM mengelola Informasi Kim juga harus berperan aktif sebagai pendorong dan Pembina kegiatan wirausaha, atau Kim bisa langsung melakukan wirausaha sebagai sumber pendapatan

WORKSHOP/SEMINAR Sebagai kegiatan Inovasi KIM bisa melakukan Workshop/Seminar dalam rangka meningkatakan  Sumber Daya Manusia baik bagi pelaku KIM atau Masyarakat sesuai dengan Tema yang dilakukan.

INDUSTRY  KREATIF Disamping KIM  melakukan wirausaha sebagai kegiatan untuk mendapatkan Sumber pendapatan, KIM  juga bisa melakukan Kegiatan Industry Kreatif untuk pendapatan seperti menciptakan lagu, membentuk kelompok musik  dan budaya.
III.TUJUAN STANDARTISASI :
1. Mendorong KIM berkembang  secara bertahap dan berkelanjutan
2. Mengotrol Perkembangan KIM secara Merata
3. Mengevaluasi peran dan kinerja nyata KIM
4. Merekomendasikan KIM untuk mendapat sertifikat standart Bintang 1 sampai bintang 4.
IV.PENTINGNYA MEMAHAMI STANDARTISASI :

Standartisasi KIM  bukan berarti menjadikan KIM sama antara KIM satu dengan KIM lainya, namun justru dari adanya standartisasi akan muncul perbedaan antara KIM satu dengan KIM  yang lain terutama dalam hal keunikan dan karakter KIM.
Produk unggulan  atau  Potensi local yang disuguhkan akan Memunculkan perbedaan antara KIM satu dengan yang lain, sesuai kondisi lingkungan dan latar belakang KIM masing-masing.
Standartisasi akan memunculkan penilaian masing-masing KIM sesuai dengan Key Performance Indikator ( Indikator kunci kinerja) sehingga bisa dikatakan KIM  itu bagus atau Kurang bagus, baik kegiatan pokok dan  inovasinya, administrasi dan Sarana penunjang kelembagaannya.
V.KEY PERFORMANCE INDICATOR ( Indikator kunci kinerja )
1. Kelembagaan dan operasional KIM
a.SK Pengurus :
b.AD/ART :
c. Struktur Organisasi ( SO TK ) :
d.Profil KIM :
e.Sekretariat :
f. Sarana penunjang administrasi :
g. Sarana penunjang inventaris :
h.Rencana Program Kerja ( Renproker ) : :
i. Bukti keanggotaan : :
Kebutuhan Utama KIM dalam menentukan arah dan gerak Organisasi
2. Pemanfaatan tekhnologi informasi dan komunikasi
a.Papan Nama Lembaga ( KIM ) :
b.Blog/Web, madding :
c.Leaflet , Brosur, Buletin ( Media Cetak) : :
d.SIaran Radio, Siaran TV, ( Media Udara ) :
Kim diarahkan menggunakan teknologi Informasi dalam mengakses Informasi
3.Pola Pemberdayaan KIM
Pemberdayaan KIM ialah upaya memberikan penguatan agar KIM bisa melakukan aktivitas sesuai dengan fungsi umum  KIM, dan juga memberikan fungsi sesuai dengan kebutuhan Masyarakat.Adapun pemberdayaan tersebut melibatkan Pemerintah, Swasta, Media Masa, Lembaga Masyarakat.
( Upaya ini memberikan penguatan agar KIM melakukan aktivitas sesuai dengan fungsinya ).
VI. KAIDAH DAN FUNGSI STANDARTISASI KIM
Standartisasi merupakan tolak ukur dan para meter untuk KIM  itu sendiri bagaimana keberadaanya KIM ditengah-tengah masyarakat agar bisa eksis dan dapat berfungsi maksimal menjadi lembaga pengelola Informasi , yang memanfaatkan teknologi.
Jika ditarik kesimpulan tulisan ini  menunjukan bahwa standrtisasi mengarah bagaimana agar nantinya  Forum KIM Kabupaten Pasuruan  keberdadaan dan  aktifitasnya memenuhi kaidah dan azas Benar, Baik,  dan Diakui.
Seperti halnya lembaga lainya bahwa Forum KIM  kabupaten Pasuruan harus Benar  berdirinya  artinya Forum KIM  harus Benar  dari sisi Hukum, dan kegiatanya harus  baik tidak melanggar etika dan  Norma-Norma yang berada dalam Masyarakat sehingga keberadaan dan kegiatan KIM ,  akan  mendapat pengakuan dari  masyarakat.
Sekarang  ini kedepan menguat, era ini ditandai dengan optimalisasi sarana tekhnologi informasi yang berkembang pesat dalam masyarakat.Manusia dengan mudahnya teknologi informasi semakain mengakses berita tentang apasaja, dunia Kota ada dalam genggaman kita.
Oleh karena itu  bagaimana  Forum KIM Kabupaten Pasuruan memaksimalkan sarana teknologi Informasi bisa  bermanfaat dan produktif bagi masyarakat, apakah bermanfaat hanya sebagai penyebar ilmu pengetahuan ( Knowledge ), atau   produktif menjadi  lembaga Ekonomi  ( Wirausaha ), atau sukses menjadi lembaga Sosial semua tergantung pada Pelakunya.


0 Comments:

Post a Comment