Memuat...

March 27, 2020

Sebagai Bentuk Tranparansi, Pemdes Dayurejo Gelar Rapat Penetapan APBDes Tahun 2020

Rapat Penetapan APBDes Desa Dayurejo 2020
DAYUREJO GOOD NEWS,--- Pemerintah Desa Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan menggelar rapat Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020. Acara dilaksanakan di aula kantor Desa Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, Jumat (27/03/2020).
Dipimpin langsung oleh Kepala Desa Dayurejo Wahono SPW dan didampingi oleh Ketua BPD Desa Dayurejo Bahruddin Penetapan APBDes ini dihadiri aparatur desa, tokoh masyarakat, BPD, LPM, BUMDES, Lembaga Adat, Pokdawis Panji Laras, KIM Indrokilo, tokoh pemuda dan Tokoh Desa Dayurejo.

Dalam sambutannya Wahono SPW. menyampaikan, kegiatan ini merupakan lanjutan pada kegiatan pada rapat perencanaan APBDes bulan November 2019 yang sempat tertunda akibat banyaknya kegiatan yang tidak kalah pentingnya. Dalam pembahasan kali ini di harapkan bersama sama dapat menyimak isi Raperdes APBDes yang akan di musyawarahkan bersama.

Sesuai dengan aturan, anggaran dari semua program kegiatan desa, yakni ADD, DD, Banprov, dan Bagi Hasi Pajak (BHP), semua anggaran dialokasikan ke beberapa kegiatan program pembangunan desa.

“Kegiatan penetapan anggaran APBDes tahun 2020 ini dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pihak dari unsur BPD, LPM, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Kepala Dusun, RT dan RW, serta semua unsur warga, sehingga diharapkan kedepan berjalan lancar serta kondusif,” ujar Wahono.
Ketua BPD Desa Dayurejo, Bahrudin mengatakan, salah satu indikator keberhasilan desa adalah terciptanya proses pelaksanaan yang baik serta atas prakarsa aspirasi masyarakat desa yang disampaikan melalui musyawarah desa (Musdes).

Dalam perencanaan desa, ada Musdes yakni musyawarah penetapan RKPDes (Rencana Kerja Pembangunan Desa) dan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrembangdes) serta musyawarah penetapan APBDes atau anggaran pendapatan dan belanja desa.

“Hal ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,”tambah Bahru.

Beliau juga menjelaskan, musdes merupakan wadah masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sebagai perwakilan dari masing-masing lingkungan RT/RW dan Dusun.

“Kami harapkan dari semua perwakilan masyarakat aktif untuk menyampaikan pendapat sehingga hasil keputusannya bisa berkualitas, yang terpenting adalah terciptanya kecintaan terhadap masyarakat desa, sehingga warganya memiliki kesadaran dalam pelaksanaan APBDes nanti tahun 2020 mendatang,” pungkas Wahono.

0 Comments:

Post a Comment