ADMINISTRASI KELEMBAGAAN KIM INDROKILO
1. Tahapan Pembentukan
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan
ini di namakan Kelompok Informasi Masyarakat Indrokilo Dayurejo yang
selanjutnya disebut “KIM Indrokilo”. Pembentukan KIM Indrokilo Dayurejo dilaksanakan pada tanggal 01
bulan Maret Tahun 2017 bertempat di Desa Dayurejo dan disahkan kembali tanggal
22 Oktober 2018.
Bentuk “KIM Indrokilo” ini adalah lembaga yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya.
Bentuk “KIM Indrokilo” ini adalah lembaga yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya.
ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
“KIM INDROKILO”
DESA DAYUREJO KECAMATAN PRIGEN KABUPATEN
PASURUAN
BAB I
NAMA dan BENTUK ORGANISASI
Pasal 1
- Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ini di namakan Kelompok Informasi Masyarakat Indrokilo Dayurejo yang selanjutnya disebut “KIM Indrokilo”.
- Pembentukan KIM Indrokilo Dayurejo dilaksanakan pada tanggal 01 bulan Maret Tahun 2017 bertempat di Desa Dayurejo dan disahkan kembali tanggal 22 Oktober 2018
Pasal 2
- Bentuk “KIM Indrokilo” ini adalah lembaga yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN ORGANISASI
Pasal 3
- “KIM Indrokilo” berazaskan Pancasila, yang menjunjung tinggi obyektivitas, keabsahan dan keterbukaan informasi untuk kemaslahatan anggota masyarakat dan bangsa.
Pasal 4
Tujuan
Organisasi “KIM Indrokilo” adalah
- Untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan dan keaktifan masyarakat sebagai wadah berhimpun masyarakat informasi.
- Sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi pembangunan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
- Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintah kepada mayarakat secara timbal balik dan berkesinambungan.
- Sebagai penerima, penyebar, informasi yang berinteraksi sesama anggota mayarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.
Pasal 5
1)
Untuk mencapai tujuan dalam
pasal 4, “KIM Indrokilo” Desa
Dayurejo melaksanakan program/ kegiatan
kearah peningkatan segala aspek kehidupan yang bermuara pada kesejahteraan
masyarakat.
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 6
Tugas “KIM Indrokilo” :
1)
Mewujudkan Masyarakat yang
aktif, peduli, dan peka dalam memahami informasi
2)
Memberdayakan masyarakat agar
dapat memilah, memilih informasi yang dibutuhkan
3)
Sebagai katalisator, dinamisator
guna mewujudkan kebersamaan dan kesatuan bangsa
4)
Mengelola informasi, men-diseminasi
informasi kepada pihak yang berkompeten
5)
Mengembangkan kualitas SDM
masyarakat di bidang informasi agar menjadi insan
informasi yang tangguh dalam melaksanakan
pembangunan
6)
Menjembatani informasi
pemerintah dan masyarakat
Pasal 7
Fungsi “KIM Indrokilo” :
1)
Sebagai wahana informasi antar KIM, masyarakat dan pemerintah
secara berkesinambungan
2)
Sebagai agen informasi dalam
peningkatan media literasi di lingkungan masyarakat anggota KIM.
3)
Sebagai mitra dialog antara
Pemerintah dengan KIM (Kelompok Informasi Masyarakat ) dalam melaksanakan
berbagai program yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
4)
Sebagai lembaga yang memiliki
nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi.
BAB IV
KEDUDUKAN ORGANISASI
Pasal 8
1)
“KIM Indrokilo” berkedudukan di Tingkat Desa Dayurejo dengan
Lokasi Sekretariat KIM di Jl. Indrokilo, Desa Dayurejo, Prigen Kab. Pasuruan 67157.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 9
1)
Kepengurusan “KIM Indrokilo” terdiri dari :
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
Beberapa bidang
yang tidak mengikat dan
disesuaikan dengan Kebutuhan, antara lain :
1. Bidang Pengumpulan Informasi
2. Bidang Pengelolaan Informasi
3. Bidang Penyebaran
Informasi
4. Bidang Usaha
atau lainnya
2) Kepengurusan “KIM Indrokilo” berasal dari Tokoh Masyarakat,
LSM,
Organisasi
Kemasyarakatan dan warga masyarakat dengan persetujuan Lurah Dayurejo.
3) Penggantian atau perombakan
susunan pengurus harus disetujui oleh Ketua dan Pengurus “KIM Indrokilo”.
BAB VI
PENASEHAT DAN PEMBINA
Pasal 10
- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan
- Camat
Prigen
- Kepala Desa Dayurejo
- Ketua
LPM Desa Dayurejo
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 11
1)
Setiap
anggota mempunyai hak :
a. Berbicara dan mengeluarkan pendapat/ memberikan
suara
b. Memilih dan dipilih
2)
Penggunaan
hak anggota sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam anggaran
rumah tangga “KIM Indrokilo”
BAB VIII
JENIS
USAHA
Pasal 12
1)
Jenis usaha yang dikelola “KIM Indrokilo” merupakan usaha yang berhubungan
dengan usaha –usaha masyarakat yang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan
yang berlaku
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 13
1)
Dana dan Keuangan “KIM Indrokilo” diperoleh
dari :
- Swadana masyarakat/Anggota KIM
- Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
2)
Laporan Keuangan dan Laporan Kegiatan disusun setiap akhir kegiatan atau setiap akhir tahun takwim dan
dilaporkan kepada Ketua dan Anggota KIM
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
1)
Segala hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART)
2)
Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan kelengkapan dari Anggaran Dasar (AD) dan ditetapkan
oleh Pengurus “KIM Indrokilo”
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
1)
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah
Besar yang khusus diadakan untuk itu dengan keputusan yang mendapat persetujuan
dari pengurus sekurang-kurangnya ½ + 1 (setengah tambah satu) jumlah suara yang
sah.
BAB XII
PEMBUBARAN “KIM Indrokilo”
Pasal 16
1)
Pembubaran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) hanya dapat
dilakukan berdasarkan Surat Keputusan dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten
Pasuruan atau peraturan yang berlaku
BAB XIII
PENGESAHAN
Pasal 17
1)
Anggaran Dasar ini disahkan
di Pasuruan oleh Rapat Pengurus “ KIM Indrokilo” dan
ditanda tangani Ketua.
Disahkan
di :
Pasuruan
Pada
Tanggal :
22 Oktober
2018
Ketua, Sekretaris,
LASMAI
PRIANTOKO SANTOSO
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
“KIM INDROKILO”
DESA
DAYUREJO KECAMATAN PRIGEN KABUPATEN PASURUAN
BAB I
U M U M
Pasal 1
2)
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “KIM Indrokilo” adalah suatu kelompok yang
berazaskan dari, oleh dan untuk masyarakat menuju kemandirian, kebersamaan dan
mengedepankan gotong royong, musyawarah dan mufakat.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1)
“KIM Indrokilo” adalah layanan masyarakat (dari, oleh dan untuk
masyarakat), maka keanggotaan KIM terdiri dari masyarakat atau kelompok kemasyarakatan
lainnya (LSM, Tokoh Agama, PonPes dan lainnya) yang pembentukkannya
difasilitasi Pemerintah Setempat (Lurah Dayurejo)
2)
Calon anggota dapat menjadi anggota penuh apabila yang
bersangkutan adalah masyarakat yang berasal dari kelurahan Dayurejo yang memenuhi
syarat serta mentaati kewajiban/ peraturan yang berlaku.
3)
Kewajiban yang dimaksud dalam ayat (2) adalah anggota yang aktif
mengikuti kegiatan KIM dan mematuhi serta menerima AD/ART yang disepakati.
4)
Penerimaan anggota baru dilaksanakan dengan mengisi formulir
pendaftaran yang penerimaannya diputuskan oleh pengurus “KIM Indrokilo”
Pasal 3
Keanggotaan “KIM Indrokilo” berakhir karena :
- Meninggal dunia
- Atas permintaan
sendiri secara tertulis
- Dicabut Keanggotannya berdasarkan Surat
Keputusan Pengurus KIM
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
1)
Setiap
anggota mempunyai hak suara dan berhak untuk berbicara menyampaikan pendapat,
usulan baik didalam maupun diluar rapat anggota.
2)
Setiap anggota
mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus.
3)
Setiap
anggota mempunyai hak yang sama dalam hal menelaah pembukuan KIM setiap saat
atau pada saat rapat anggota.
Pasal 5
1)
Setiap
anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan “KIM Indrokilo”
2)
Setiap
anggota wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam AD/ ART serta keputusan rapat
dan peraturan lainnya.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Tugas, wewenang
dan tanggung jawab dari Pengurus “KIM Indrokilo” disusun sebagai berikut :
- PENASEHAT
- Memberikan petunjuk
kepada “KIM Indrokilo” dalam pelaksanaan program yang
diamanatkan
- Mengarahkan
terciptanya keselerasan langkah kegiatan Pengurus dan Anggota “KIM Indrokilo”.
- PEMBINA
- Memberikan pembinaan langsung / tidak
langsung kepada “KIM Indrokilo”
- Memberikan bantuan
dan fasilitas dalam kegiatan “KIM Indrokilo”
- PENGURUS “KIM Indrokilo”
- Mengesahkan AD dan ART “KIM Indrokilo”
- Memimpin dan mengendalikan KIM Indrokilo berdasarkan AD dan ART
- Membuat dan melaksanakan program kerja
Tahunan
- Mengadakan hubungan
keluar sebagai wakil “KIM Indrokilo” dengan Badan / Lembaga / Instansi
Pemerintah dan Swasta
- Menentukan pola
kebijakan umum mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota
BAB V
PERTEMUAN
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
Pasal 7
1) Pertemuan pengurus bersama seluruh anggota KIM dilaksanakan setiap bulan
sekali.
2) Dalam setiap pertemuan diisi dengan materi yang dapat meningkatkan
kemampuan manajemen pengurus dan anggota
3) Setiap anggota wajib mengikuti pertemuan yang telah disepakati bersama.
BAB VI
SANKSI
Pasal 8
1) Anggota dan pengurus KIM yang dengan sengaja melanggar aturan yang telah
ditetapkan didalam AD/ART dikenakan sanksi.
2) Bentuk sanksi yang dikenakan kepada anggota atau pengurus yang melanggar
aturan ditetapkan dalam musyawarah.
BAB VII
JENIS USAHA
Pasal 9
Jenis usaha yang dimaksud dalam
pasal 8 Anggaran Dasar, “ KIM Indrokilo” adalah :
- Melengkapi sarana dan pra-sarana seperti : meja
kursi, almari, buku administrasi, bahan ketrampilan dan pra-sarana
pendukung lainnya (disesuaikan dengan kondisi)
- Mengelola dana bantuan
- Sebagai Mitra Pemerintah pada akses Informasi
- Bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan lainnya
yang ada di wilayah Kelurahan Dayurejo
- Berupaya mencari mitra kerja / sponsorship
- Mengadakan
konsultasi dan koordinasi dengan Dinas Kominfo Kabupaten dan atau Dinas
Lainnya di tingkat Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam upaya pemenuhan
layanan masyarakat.
- Berperan
aktif dalam mempromosikan usaha-usaha masyarakat.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 10
1)
Sumber Dana “KIM Indrokilo” berasal dari :
a.
Swadana / Anggota KIM
b.
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
2)
Keuangan “KIM Indrokilo” digunakan untuk membiayai :
a. Kegiatan Organisasi
b. Pengeluaran Rutin
c. Pengeluaran Khusus / Sosial
BAB IX
PENUTUP
Pasal 11
1)
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini ditentukan lebih lanjut
dengan keputusan Pengurus “KIM Indrokilo”
2)
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
(ART) hanya dapat dilakukan karena :
a. Perubahan
Anggaran Dasar (AD)
b. Penyesuaian
perkembangan KIM Indrokilo
Disahkan di
: Pasuruan
Pada Tanggal
: 01 Maret
2017
Ketua, Sekretaris,
LASMAI PRIANTOKO SANTOSO
IV.
SK Kepengurusan
PEMERINTAH
KABUPATEN PASURUAN
KECAMATAN
PRIGEN
KANTOR DESA DAYUREJO
Jl. Indrokilo Jl. Indrokilo, No. 06, Desa Dayurejo Kec. Prigen,
Kab. Pasuruan 67157
KEPUTUSAN
KEPALA DESA DAYUREJO
NOMOR
: ........
Tahun 2018
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI
MASYARAKAT “INDROKILO”
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA DAYUREJO
Menimbang
: a. bahwa untuk menyebarluaskan
informasi global pada masyarakat Desa Dayurejo , Kecamatan Prigen, Kabupaten
Pasuruan disegala bidang pembangunan perlu dibentuk Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) serta kepengurusan organisasi tersebut;
b. bahwa Kelompok Informasi Masyarakat adalah
suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk
masyarakat sebagai mitra kerja Pemerintah yang secara khusus berorientasi pada
layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya;
c. bahwa Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang
berada di Desa
Dayurejo
diberi nama Kelompok Informasi Masyarakat “INDROKILO” (KIM-INDROKILO);
d. bahwa kepengurusan KIM INDROKILO berasal dari elemen masyarakat Desa Dayurejo;
e. bahwa dalam rangka menumbuhkan kinerja
kepengurusan KIM INDROKILO,
maka perlu ditetapkan kepengurusan Kelompok Informasi masyarakat “KIM
INDROKILO” Periode
2018-2021 dengan Keputusan Kepala
Kelurahan DAYUREJO.
Mengingat
: 1. Amandemen UUD 1945 pasal 28 F yang berbunyi
“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya , serta berhak mencari ,
memperoleh, memiliki, menyimpan , mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846;
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembar Negara RI Tahun
2008 Nomor 58, Tambahan Lemabar Negara RI Nomor 4846);
4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia Nomor : 25/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan
Tata Kerja Komunikasi dan Informatika;
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia Nomor 17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi
Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota;
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia Nomor 08 /PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan
dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
Memperhatikan
: Berita Acara Pembentukan Kelompok
Informasi Masyarakat Desa Dayurejo
pada tanggal .............................
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
KESATU : Menetapkan
Terbentuknya Kelompok Informasi Masyarakat “KIM INDROKILO” yang berkedudukan di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten
Pasuruan.
KEDUA
: Menetapkan Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat KIM INDROKILO Periode 2018-2021 dengan susunan kepengurusan sebagaimana
tersebut dalam Lampiran Keputusan ini;
KETIGA
: Pengurus sebagaiman dimaksud pada Diktum KEDUA Keputusan ini
mempunyai tugas :
1. Mewujudkan masyarakat yang
dinamis, peduli dan peka terhadap arus informasi;
2. Memberdayakan masyarakat agar
memiliki kecerdasan dalam mencerna, memilih dan memilah informasi yang menjadi
kebutuhannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya;
3. Menjadikan KIM sebagai
katalisator dan dinamisator dalam
memelihara dan meningkatkan semangat kegotongroyongan dan kebersamaan dalam
masyarakat;
4. Meningkatkan peran KIM dalam memperlancar arus informasi antara
pemerintah dengan masyarakat dan antar golongan masyarakat / kelompok melalui
pola kemitraan dengan institusi masyarakat maupun pemerintah;
5. Meningkatkan kemampuan anggota
KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi dalam rangka
meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi;
6. Mengembangkan aktivitas KIM
dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan potensi ekonomi, sosial,
budaya dan nilai tambah masyarakat serta dalam upaya menyerap dan menyalurkan
aspirasi masyarakat;
7. Melaksanakan evaluasi dan
perbaikan terhadap setiap aktivitas KIM dalam rangka peningkatan peran, fungsi
dan manfaat KIM bagi masyarakat;
8. Melaporkan hasil-hasil pelaksanaan
kegiatan kepada Kepala Desa
Dayurejo.
KELIMA :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di Dayurejo
Pada
tanggal 22 Oktober 2018
KEPALA
DESA DAYUREJO
WAHONO SPW.
TEMBUSAN :
- Ketua
LPM ;
- Kepala
Kecamatan Prigen;
- Kepala
Dinas KOMINFO Kab. Pasuruan ;
- Yang
bersangkutan
V.
Program Kerja Tahunan
VI.
Lain - lain
Hal-hal lain
yang belum diatur dalam pedoman ini namun tercantum dalam syarat administrasi
LCCK Prov. Jatim Tahun 2018 menyesuaikan dengan kebutuhan setiap KIM dalam
keseharian kepengurusan masing-masing KIM.
0 Comments:
Post a Comment