Memuat...

May 25, 2021

60 Lansia Warga Desa Dayurejo Mengikuti Vaksinasi Covid 19

 


DAYUREJO NEWS,--- Sebanyak 60 warga lanjut usia (Lansia) di Desa Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan mengikuti vaksinasi Covid-19 hari ini, Selasa (25/05/2021).

Dari keterangan Jujuk Mulyati Sekretaris Desa Dayurejo mengatakan, program vaksinasi lansia ini kerjasama antara Pemerintahan Desa Dayurejo dengan Puskesmas Bulukandang.

"Vaksinasi lansia ini kita kerjasama dengan Puskesmas Bulukandang, karena sebelumnya sudah dijadwalkan vaksinasi di Puskesmas tapi warga tidak ada yang datang dengan alasan salah satunya adalah jarak yang jauh, untuk itu hari ini kami siapkan tempat di balai desa agar masyarakat terutama para lansia lebih dekat dan mau datang"jelas Jujuk.

"Vaksinasi Covid-19 hari ini diikuti oleh lansia dari enam Dusun se-Desa Dayurejo, yang usianya 60 tahun keatas"tambahnya

Dalam pelaksanaan vaksinasi, warga juga didampingi dan dipantau langsung oleh Kepala Desa Dayurejo Wahono spw. dan Camat Prigen Bunda Tri Krisni Astuti.


Pada kesempatan tersebut Bunda menjelaskan tentang vaksinasi yang diberikan selain memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, kata Bunda, para warga lansia diprioritaskan untuk mendapatkan  vaksin karena lansia sangat rentan terhadap penularan virus Covid-19

"Saat ini kita prioritaskan untuk lansia yang menjalani vaksinasi Covid-19, karena lansia sangat rentan terhadap penularan virus Covid-19,” kata bunda.

Wahono mengaku bersyukur karena para lansia di daerahnya sudah disuntik vaksin Covid-19

"Kami berharap agar warga Desa Dayurejo yang lain juga siap divaksin dan tidak termakan berita hoax yang membuat mereka menjadi takut untuk melakukan vaksin Covid-19” ujar Wahono.

Selain lansia, vaksinasi hari ini juga di ikuti oleh BPD dan LPM.

Reporter : Jujuk, Hari
Editor      : Santos


May 11, 2021

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Sesuai Permendes PDTT



PERATURAN MENTERI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021 PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021 


A. Latar Belakang

Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 telah diprioritaskan untuk penanganan COVID-19. Kegiatannya berupa Desa tanggap Covid 19, Padat Karya Tunai Desa, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Selanjutnya, untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi di Desa, penggunaan Dana Desa Tahun 2020 juga difokuskan untuk membiayai Desa Aman COVID-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk pemberdayaan ekonomi Desa melalui badan usaha milik desa.

Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 tetap diarahkan pada jaring pengaman sosial, Desa Aman COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional. Sektor strategis nasional meliputi:

  1. sarana/prasarana energi;
  2. sarana/prasarana komunikasi;
  3. sarana/prasarana pariwisata;
  4. pencegahan stunting; dan
  5. pengembangan Desa inklusif.

 

B. Tujuan

  1. Memberikan arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
  2. Mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, publikasi dan pelaporan, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa.

 

C. Prinsip-Prinsip

Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip:

  1. Kemanusiaan adalah pengutamaan hak-hak dasar, harkat dan martabat manusia;
  2. Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
  3. Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;
  4. Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia; dan
  5. Kepentingan nasional adalah pengutamaan pelaksanaan kebijakan strategis nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

 

Dasar Hukum

Dasar hukum Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916),
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495),
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516),
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321),
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864),
  7. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136),
  8. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192), dan
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1915).

 


PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

A. SDGs Desa

Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan.

Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut:

  1. Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan
    • SDGs Desa 1: Desa tanpa kemiskinan; dan
    • SDGs Desa 2: Desa tanpa kelaparan.
  2. Desa ekonomi tumbuh merata
    • SDGs Desa 8: pertumbuhan ekonomi Desa merata;
    • SDGs Desa 9: infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
    • SDGs Desa 10: desa tanpa kesenjangan; dan
    • SDGs Desa 12: konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
  3. Desa peduli kesehatan
    • SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera;
    • SDGs Desa 6: Desa layak air bersih dan sanitasi; dan
    • SDGs Desa 11: kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.
  4. Desa peduli lingkungan
    • SDGs Desa 7: Desa berenergi bersih dan terbarukan;
    • SDGs Desa 13: Desa tanggap perubahan iklim;
    • SDGs Desa 14: Desa peduli lingkungan laut; dan
    • SDGs Desa 15: Desa peduli lingkungan darat.
  5. Desa peduli pendidikan
    • SDGs Desa 4: pendidikan Desa berkualitas.
  6. Desa ramah perempuan
    • SDGs Desa 5: keterlibatan perempuan Desa.
  7. Desa berjejaring
    • SDGs Desa 17: kemitraan untuk pembangunan Desa.
  8. Desa tanggap budaya
    • SDGs Desa 16: Desa damai berkeadilan; dan
    • SDGs Desa 18: kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan Dana Desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional; program prioritas nasional; dan adaptasi kebiasaan baru Desa.

10 (sepuluh) SGDs Desa tersebut adalah:

  1. Desa tanpa kemiskinan;
  2. Desa tanpa kelaparan;
  3. Desa sehat sejahtera;
  4. Keterlibatan perempuan Desa;
  5. Desa berenergi bersih dan terbarukan;
  6. Pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  7. Konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan;
  8. Desa damai berkeadilan;
  9. Kemitraan untuk pembangunan Desa; dan
  10. Kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.

 


B. Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:

  1. Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama dan meliputi:
    1. pendirian badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
    2. penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha
      milik Desa bersama;
    3. penguatan permodalan badan usaha milik Desa dan/atau badan
      usaha milik Desa bersama; dan
    4. pengembangan usaha badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk
      unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
      1. pengelolaan hutan Desa;
      2. pengelolaan hutan adat;
      3. pengelolaan air minum;
      4. pengelolaan pariwisata Desa;
      5. pengolahan ikan (pengasapan, penggaraman, dan perebusan);
      6. pengelolaan wisata hutan mangrove (tracking, jelajah mangrove dan wisata edukasi);
      7. pelatihan sentra pembenihan mangrove dan vegetasi pantai;
      8. pelatihan pembenihan ikan;
      9. pelatihan usaha pemasaran dan distribusi produk perikanan; dan
      10. pengolahan sampah.
    5. kegiatan lainnya untuk mewujudkan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
  2. Penyediaan listrik Desa
    1. pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
    2. pembangkit listrik tenaga biodiesel;
    3. pembangkit listrik tenaga matahari;
    4. pembangkit listrik tenaga angin;
    5. instalasi biogas;
    6. jaringan distribusi tenaga listrik (bukan dari Perusahaan Listrik Negara); dan
    7. kegiatan lainnya untuk mewujudkan penyediaan listrik Desa yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
  3. Pengembangan usaha ekonomi produktif
    1. pembangunan usaha berskala produktif di bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan/atau perikanan yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;
    2. pengembangan jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;
    3. penyediaan dan pengelolaan sarana/prasarana pemasaran produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;
    4. pendayagunaan perhutanan sosial;
    5. pendayagunaan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan;
    6. investasi usaha ekonomi produktif yang ramah lingkungan; dan
    7. kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif ramah lingkungan yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

 

C. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:

  1. Pendataan Desa
    1. pendataan potensi dan sumberdaya pembangunan Desa;
    2. pendataan pada tingkat rukun tetangga;
    3. pendataan pada tingkat keluarga;
    4. pemutakhiran data Desa termasuk data kemiskinan; dan
    5. kegiatan pendataan Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
  2. Pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan Desa
    1. penyusunan peta potensi dan sumber daya pembangunan Desa;
    2. pemutakhiran peta potensi dan sumber daya pembangunan Desa;
    3. kegiatan pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan Desa lainnya yang sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
  3. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi
    1. pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem administrasi keuangan dan aset Desa dengan aplikasi digital yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
    2. pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem informasi Desa yang berbasis aplikasi digital yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
    3. pengembangan keterbukaan informasi pembangunan Desa berbasis aplikasi digital; dan
    4. pengadaan sarana/prasarana teknologi informasi dan komunikasi berbasis aplikasi digital meliputi:
      1. tower untuk jaringan internet;
      2. pengadaan komputer;
      3. Smartphone; dan
      4. langganan internet.
      5. kegiatan pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian teknologi informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa.
  4. Pengembangan Desa wisata
    1. pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa wisata;
    2. promosi Desa wisata diutamakan melalui gelar budaya dan berbasis digital;
    3. pelatihan pengelolaan Desa wisata;
    4. pengelolaan Desa wisata;
    5. kerjasama dengan pihak ketiga untuk investasi Desa wisata; dan
    6. kegiatan pengembangan Desa wisata lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa.
  5. Penguatan ketahanan pangan
    1. pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan;
    2. pembangunan lumbung pangan Desa;
    3. pengolahan pasca panen; dan
    4. kegiatan penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
  6. Pencegahan stunting di Desa
    1. pengelolaan advokasi konvergensi pencegahan stunting di Desa dengan menggunakan aplikasi digital electronic-Human Development Worker (e-HDW);
    2. pemberian insentif untuk Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader posyandu dan pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
    3. tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan stunting melalui rumah Desa sehat;
    4. memberikan layanan peningkatan layanan kesehatan, peningkatan gizi dan pengasuhan anak melalui kegiatan:
      1. kesehatan ibu dan anak;
      2. konseling gizi;
      3. air bersih dan sanitasi;
      4. perlindungan sosial untuk peningkatan askes ibu hamil dan menyusui serta balita terhadap jaminan kesehatan dan administrasi kependudukan;
      5. pendidikan tentang pengasuhan anak melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
      6. pengasuhan anak di keluarga termasuk pencegahan perkawinan anak; dan
      7. pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan Kandang, Kolam dan Kebun (3K) dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi untuk ibu hamil, balita dan anak sekolah.
  7. Pengembangan Desa inklusif
    1. kegiatan pelayanan dasar untuk kelompok marginal dan rentan yaitu: perempuan, anak, lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, disabilitas, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya;
    2. penyelenggaraan forum warga untuk penyusunan usulan kelompok marginal dan rentan;
    3. pemberian bantuan hukum bagi kelompok marginal dan rentan;
    4. penguatan nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal untuk membentuk kesalehan sosial di Desa; dan
    5. kegiatan lainnya untuk mewujudkan Desa inklusif yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

 

D. Adaptasi Kebiasaan Baru Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa meliputi:

  1. Desa Aman COVID-19
    1. Agenda aksi Desa Aman COVID-19 diantaranya:
      1. menerapkan secara ketat adaptasi kebiasaan baru:
        1. seluruh warga Desa memakai masker ketika ke luar rumah;
        2. terdapat tempat cuci tangan pakai sabun dan air mengalir yang siap pakai di setiap tempat umum, antara lain di depan warung, toko, dan los pasar, di tempat ibadah, tempat pelayanan umum seperti balai Desa, poskesdes, dan lain-lain; dan
        3. senantiasa jaga jarak dalam setiap aktivitas di ruang umum dan di dalam ruangan.
      2. merawat sebagian ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan.
      3. mempertahankan pos jaga Desa guna:
        1. mendata dan memeriksa tamu yang masuk Desa;
        2. mendata dan memeriksa kondisi kesehatan warga yang keluar masuk Desa;
        3. mendata dan memeriksa warga yang baru datang dari rantau; dan
        4. merekomendasikan warga Desa dari rantau atau warga Desa yang kurang sehat untuk karantina mandiri.
    2. Transformasi relawan Desa lawan COVID-19 menjadi relawan Desa Aman COVID-19 dengan struktur sebagai berikut:
      1. ketua: kepala Desa
      2. wakil: ketua badan permusyawaratan Desa
      3. anggota:
        1. perangkat Desa;
        2. anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
        3. kepala dusun atau yang setara;
        4. ketua rukun warga;
        5. ketua rukun tetangga;
        6. pendamping lokal Desa;
        7. pendamping Program Keluarga Harapan (PKH);
        8. pendamping Desa sehat;
        9. pendamping lainya yang berdomisili di Desa;
        10. bidan Desa;
        11. tokoh agama;
        12. tokoh adat;
        13. tokoh masyarakat;
        14. karang taruna;
        15. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK); dan
        16. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
      4. mitra:
        1. bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Babinkamtibmas);
        2. bintara pembina Desa (Babinsa); dan
        3. pendamping Desa.
      5. Tugas relawan Desa aman COVID-19:
        1. melakukan sosialisasi tentang adaptasi kebiasaan baru di Desa untuk berdisiplin menjalankan protokol kesehatan yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan cuci tangan;
        2. mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dari Pemerintah Pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima; dan
        3. melakukan penyemprotan disinfektan jika diperlukan, menyediakan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum.

 


PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

A. Kewenangan Desa

  1. Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan peraturan Desa mengatur mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
  2. Apabila Desa tidak memiliki peraturan Desa mengatur mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka dasar penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah peraturan bupati/wali kota tentang daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Apabila tidak memiliki peraturan bupati/wali kota Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka Desa tetap dapat menentukan Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

 

B. Swakelola

  1. Program dan/atau kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh Desa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  2. Desa dalam melaksanakan swakelola penggunaan Dana Desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa.
  3. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat Desa misalnya: studi banding, pelatihan pra-tugas kepala Desa, pengembangan kapasitas badan pemberdayaan Desa yang didanai Dana Desa dilaksanakan secara swakelola oleh Desa atau badan kerjasama antar-Desa, dan dilarang dikerjakan oleh pihak ketiga.

 

C. Padat Karya Tunai Desa

  1. Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola adat Karya Tunai Desa (PKTD);
  2. pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, Perempuan Kepala keluarga (PEKKA), anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya;
  3. besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola PKTD;
  4. pembayaran upah kerja diberikan setiap hari;
  5. pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dikelola dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga para pekerja dari COVID-19, meliputi: menggunakan masker, menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 (dua) meter, dan warga Desa yang sakit dilarang ikut bekerja di PKTD; dan
  6. jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) meliputi antara lain:
    1. pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan
      1. pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan;
      2. pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain; dan
      3. penanaman tumpang sari tanaman pokok di lahan-lahan perkebunan.
    2. restoran dan wisata Desa
      1. kebersihan tempat wisata yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
      2. kebersihan tempat kuliner yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
      3. membuka partisipasi warga untuk berusaha di lokasi-lokasi wisata.
    3. perdagangan logistik pangan
      1. pemeliharaan bangunan pasar;
      2. badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama berperan sebagai aggregator untuk membeli komoditas Desa untuk dijual kembali di pasar yang lebih luas;
      3. badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama memberikan talangan kepada petani dan pengusaha kecil untuk melakukan produksi; dan
      4. tambahan penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama kepada produksi yang menguntungkan di Desa.
    4. perikanan
      1. pemasangan atau perawatan karamba bersama;
      2. bagi hasil budidaya ikan air tawar melalui badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
      3. membersihkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama.
    5. peternakan
      1. membersihkan kandang ternak milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
      2. penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
      3. kerja sama badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik.
    6. industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan
      1. perawatan gudang milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama
      2. perawatan alat penggilingan padi milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
      3. penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui dana Desa.

 

D. Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan melalui penilaian terhadap daftar program/kegiatan pembangunan Desa untuk difokuskan pada upaya pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru Desa yang mendukung SDGs Desa.

Hal-hal yang diperhatikan dalam penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah sebagai berikut:

  1. berdasarkan permasalahan dan potensi penyelesaian masalah yang ada di Desa dipilih program/kegiatan yang paling dibutuhkan masyarakat Desa dan yang paling besar kemanfaatannya untukmasyarakat Desa, sehingga Dana Desa dilarang untuk dibagi rata;
  2. program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus lebih banyak melibatkan masyarakat Desa khususnya Padat Karya Tunai Desa (PKTD);
  3. program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dilaksanakan secara swakelola dengan menggunakan sumberdaya yang ada di Desa;
  4. program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dipastikan adanya keberlanjutan manfaat bagi generasi mendatang; dan
  5. program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dikelola secara partisipatif, transparan dan akuntabel. Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan melalui aplikasi digital yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

 

E. Pengembangan kegiatan di luar Prioritas Penggunaan Dana Desa

Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diprioritaskan untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, maka pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa dan/atau tempat ibadah tidak diperbolehkan.

 

F. Tahapan Perencanaan Penggunaan Dana Desa

  1. Keterbukaan informasi pembangunan Desa
    Desa menginformasikan secara terbuka kepada masyarakat Desa halhal
    sebagai berikut:
    1. data Desa serta peta potensi dan sumber daya pembangunan Desa;
    2. dokumen RPJMDesa;
    3. program/proyek masuk Desa;
    4. besaran anggaran Desa dan sumber pembiayaan pembangunan Desa; dan
    5. kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru Desa yang mendukung SDGs Desa.
  2. Musyawarah dusun/kelompok
    1. warga Desa mendiskusikan rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa berdasarkan data dan informasi yang diberikan oleh Desa melalui berbagai forum diskusi.
    2. tim penyusunan RPJMDesa atau tim penyusunan RKP Desa menyelenggarakan musyawarah dusun/kelompok untuk mendiskusikan rencana Prioritas Penggunaan Dana.
    3. masyarakat Desa merumuskan usulan program dan kegiatan yang diprioritaskan untuk didanai dengan Dana Desa; dan
    4. hasil Musyawarah dusun/kelompok menjadi usulan warga dalam Musyawarah Desa.
  3. Musyawarah Desa
    Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Masyarakat Desa wajib mengawal usulan Prioritas Penggunaan Dana Desa agar dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Berita acara Musyawarah Desa menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen RPJMDesa, RKP Desa, dan APB Desa.

 


PUBLIKASI DAN PELAPORAN

A. Publikasi

rioritas Penggunaan Dana Desa wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.

Sarana publikasi Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui:

  1. baliho;
  2. papan informasi Desa;
  3. media elektronik;
  4. media cetak;
  5. media sosial;
  6. website Desa;
  7. selebaran (leaflet);
  8. pengeras suara di ruang publik; dan
  9. media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.


B. Pelaporan

  1. Pelaporan Prioritas Penggunaan Dana Desa dikelola dengan mengggunakan aplikasi sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  2. Bagi Desa-Desa yang tidak memiliki akses internet sehingga tidak dapat menggunakan aplikasi sistem informasi Desa secara online, dapat melakukan pelaporan Prioritas Penggunaan Dana Desa secara offline dengan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional.

 

 

PEMBINAAN

  1. Pembinaan, pemantauan dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan dengan menerapkan pendekatan digital yaitu menggunakan aplikasi sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  2. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengendalikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 secara berjenjang dengan memberikan arahan pembinaan kepada Desa melalui mekanisme online.
  3. Kepala Desa memberikan tanggapan dan informasi balik kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Pusat secara online.
  4. Pemantauan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan menggunakan mekanisme sistem peringatan dini dan sistem tanggap dini yang dikelola secara tersentralisasi.
  5. Masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kantor Staf Presiden (KSP), sebagai berikut:
    1. Layanan telepon : 1500040
    2. Layanan SMS Center : 087788990040, 081288990040
    3. Layanan Whatsapp : 087788990040
    4. Layanan PPID : Biro yang membidangi Hubungan Masyarakat Kementerian Desa,
      Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
    5. Layanan Sosial Media :
      1. @Kemendesa (twitter);
      2. Kemendesa.1 (facebook);
      3. kemendesaPDTT (instagram);
      4. sipemandu.kemendesa.go.id; dan
      5. website http: www.lapor.go.id (LAPOR Kantor Staf Presiden KSP).


May 10, 2021

Menuju Pembangunan Desa Berkelanjutan, Pemerintah Desa Dayurejo Gelar Pembekalan Pokja Pendataan SDGs Desa Dayurejo

 


DAYUREJO NEWS,--- Untuk melaksanakan program pembangunan desa berkelanjutan, Aparatur Desa Dayurejo mengadakan Sosialisasi dan pembekalan pokja SDGs tahun anggaran 2021 Desa Dayurejo. Senin, 10/05/2021.

Sosialisasi dan pembekalan pokja SDGs tahun anggaran 2021 ini diadakan di balai Desa Dayurejo, yang dihadiri oleh Tim pokja relawan serta dihadiri juga oleh Bapak Tayat selaku pendamping Desa Dayurejo selaku Pemateri dalam Sosialisasi dan pembekalan pokja SDGs tahun anggaran 2021 ini.

Membuka acara, Kepala Desa Dayurejo Wahono spw. menjelaskan tentang SDGs

"SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan."jelas Wahono

"Dalam bahasa kerennya Sustainable Development Goals disingkat SDGs. SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021."tambahnya

Merujuk dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu: Desa tanpa kemiskinan, Desa tanpa kelaparan, Desa sehat dan sejahtera, Pendidikan desa berkualitas, Desa berkesetaraan gender, Desa layak air bersih dan sanitasi, Desa yang berenergi bersih dan terbarukan, Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa, Inovasi dan infrastruktur desa, Desa tanpa kesenjangan, Kawasan pemukiman desa berkelanjutan, Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan, Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa, Ekosistem laut desa, Ekosistem daratan desa, Desa damai dan berkeadilan, Kemitraan untuk pembangunan desa, Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.


Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diperioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa. “Semoga tim pokja relawan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga dapat mensukseskan program prioritas nasional dalam pembangunan berkelanjutan demi kemajuan Desa kita dimasa yang akan datang” pesan Wahono 

Hadir dalam acara tersebut antara lain Kepala Desa dan Perangkat Desa Dayurejo, Kepala Dusun se-Desa Dayurejo, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, BPD, LPMD, RT RW dan Tokoh masyarakat sebagai enumerator dan Kim Indrokilo




April 30, 2021

Peringati Hari Bumi Stafa Center Gelar Earth Day Festival 2021


DAYUREJO NEWS,--- Sejumlah rangkaian acara dalam memperingati "Earth day Festival 2021" yang digelar oleh Yayasan Stafa Center,

Jumat, 30 April 2021 acara dimulai pukul 10.00 wib, Bertempat di Kedai Hutan Cempaka Desa Dayurejo.


Acara dibuka langsung oleh Bunda Tri Krisni Astuti Camat Prigen.

Berbagai produk UMKM masyarakat ditampilkan, selain itu juga ada workshop dengan Topik : Praktek dan Edukasi produk Daur Ulang,  Oleh M.TAUFIQ SHALEH SAGUANTO(Hotbottles Malang – Museum dan Pelatihan Daur Ulang)


Dan ada talk show yang menghadirkan Narasumber :

1. Dr. H. EMIL ELESTIANTO DARDAK, B.Bus., M.Sc. Wakil Gubernur Jawa Timur

Topik : Kebijakan Pemprov Jatim Mendukung UKM melalui pendekatan Circular Economy.

2. PIETRA WIDIADI

Founder of DIAL FOUNDATION & Owner Pendopo Kembang Kopi – Malang.

Topik : Strategi menggerakkan Ekonomi tingkat Desa melalui Pendekatan Circular Economy.

3. FERY SUGENG SANTOSO

Owner BATIK ALAM Desa Gunting, Sukorejo

Topik : Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagai Bahan Pewarna Alam Batik.

Hadir dalam acara tersebut:

Camat Prigen, Kapolsek Prigen, Forkom Pokdawis kabupaten Pasuruan, dan beberapa pejabat publik yang ada di kabupaten Pasuruan.


Acara ini terselenggara berkat kerjasama antara lain, Yayasan Stafa Center, Yayasan Cempaka Foundation, Kedai Hutan Cempaka, Milenial Job Center, EJSC Bakorwil Malang, dan Sampoerna

Pemerintah Berlakukan Larangan Mudik, Bagaimana Dengan Desa Dayurejo?

 

Banner larangan mudik telah dipasang di sejumlah tempat di wilayah Desa Dayurejo

DAYUREJO NEWS,--- Pemerintah telah berlakukan larangan mudik pada musim lebaran tahun 2021.
Secara resmi larangan tersebut berlaku pertanggal 6-17 Mei 2021.
 
Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari satgas penangan Covid-19 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan.

Lantas bagaimana dengan Desa Dayurejo?

"Bener, 
akan diberlakukan larangan mudik dari dan untuk Desa Dayurejo"kata Kepala Desa Dayurejo saat dikonfirmasi oleh Kim Indrokilo.
"Akan dilakukan cek point juga di sejumlah titik masuk ke desa Dayurejo"jelasnya

Diskusi persiapan penanganan larangan mudik di wilayah Dayurejo (Kepala Desa Dayurejo, Kapolsek Prigen, Kim Indrokilo)

Disaat yang sama Kapolsek Prigen Bambang Tri juga memberikan arahan supaya pemberlakuan larangan mudik dilakukan dari tingkat RT mengingat saat ini juga diberlakukan PPKM MIKRO.
"Selain cek point sebaiknya pemberlakuan larangan ini juga dilakukan dari tingkat RT supaya lebih efektif karena RT yang sepenuhnya tau warganya dan siapa saja yang keluar masuk, dan sekarang masih dalam masa PPKM MIKRO"tutur Bambang.

Mengenai informasi juga telah dilakukan melalui baliho dan banner di sejumlah tempat untuk memperingatkan warga desa Dayurejo.

Apa tidak boleh masuk Desa Dayurejo?

198 KPM Terima BLT Dana Desa Tahap 3 Tahun 2021

 

Perangkat Desa Dayurejo didampingi Kepala Dusun membagikan BLT DANA DESA

DAYUREJO NEWS,--- Jumat, 30 April 2021, Pemerintah Desa Dayurejo melaksanakan penyaluran bantuan dana desa (BLT DD) yang bertempat di Balai Desa Dayurejo. BLT DD tahap ke 3 ini diterima oleh 198 KPM dari enam dusun yang ada di Desa Dayurejo dan masing-masing penerima mendapatkan Rp. 300.000,- dalam bentuk tunai.


Penyaluran bantuan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Dayurejo Wahono spw yang Didampingi oleh perangkat Desa Dayurejo dan Kepala Dusun yang ada di Desa Dayurejo dimulai sekitar pukul 08.00 wib.

Sebelum pelaksanaan Kepala Desa memberikan pengarahan kepada KPM agar BLT DD yang diterimakan bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan pokok sehari-hari agar tidak digunakan untuk hal yang tidak penting.

Selain itu bagi KPM yang tidak bisa hadir karena sakit, kepala Desa memberikan kebijakan bantuan diantar langsung ke rumah warga oleh petugas.

Selain itu disampaikan juga tentang protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M (mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, serta menghindari banyak kerumunan) bagi KPM penerima BLT DD sebagai syarat untuk menerima bantuan KPM wajib melampirkan fotocopy KK, copy KTP)
Pelaksanaan penyaluran bantuan DD berlangsung tertib hingga selesai 
Acara tersebut juga di hadiri oleh BPD Desa Dayurejo, LPM Desa Dayurejo, dan KIM INDROKILO.

April 2, 2021

Grand Opening Omah Alas Cempaka, Kedai Baru Hutan Cempaka

 

Camat Prigen Didampingi Kapolsek Prigen dan Danramil Prigen
DAYUREJO NEWS,--- Setelah kedai hutan cempaka, Yayasan Cempaka Foundation kembali memperkenalkan kedai barunya dalam acara "Grand Opening Omah Alas Cempaka" yang merupakan pengembangan dari kedai hutan cempaka, (Jumat, 02/04/2021)
Dibuka dengan penampilan pencak silat yang merupakan kesenian tradisional yang ada di Desa Dayurejo, memberikan suasana kultur ada natural kepada pengunjung.

 "Memberdayakan ekonomi masyarakat berdasarkan potensi lokal adalah salah satu misi dari Yayasan Cempaka Foundation" itu sepenggal kalimat yang disampaikan Sarifudin Latif direktur kedai hutan cempaka di sambutannya dalam acara launching kedai baru itu.

Omah Alas Cempaka merupakan pengembangan dari kedai hutan cempaka yang sudah berjalan kurang lebih satu tahun.

Bukan hanya kedai kopi, makanan dan minuman lainnya, Omah Alas Cempaka sendiri menyajikan pemandangan alam yang indah serta pengunjung juga dimanjakan dengan live musik dari musisi lokal Desa Dayurejo dan suasana sejuk serta ramah lingkungan. Selain itu bagi yang ingin berwisata keluarga, Omah Alas Cempaka juga ada play ground, camping ground, juga rope course.


Mas Udin panggilan akrab direktur kedai hutan cempaka berharap dapat terus  berkolaborasi dengan pemerintah Desa Dayurejo, BUMDES, Pokdarwis, Kim Indrokilo dan seluruh masyarakat Desa Dayurejo untuk terus meningkatkan ekonomi Sehingga bisa menjadi desa yang mandiri.

Pada kesempatan Grand Opening Omah Alas Cempaka tersebut diresmikan langsung oleh Camat Prigen Bunda Tri Krisni Astuti yang didampingi oleh Kapolsek dan Danramil Prigen.
Hadir juga dalam acara tersebut Kepala Desa Dayurejo, BPD, Pokdawis, Perum Perhutani, LMDH dan Kim Indrokilo.


March 17, 2021

Tahap 2 Vaksinasi Kepala Desa dan Perangkat Desa Dayurejo di Puskesmas Bulukandang

 


DAYUREJO NEWS,--- Percepatan pelaksanaan vaksin Covid-19 terus dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan Puskesmas Bulukandang.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap dua ini masih dikonsentrasikan pada pelayan publik, termasuk Kepala Desa dan Perangkat Desa di wilayah Puskesmas Bulukandang. Namun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap mengingat jumlah vaksin yang diterima terbatas.

Kepala Desa Dayurejo, Wahono spw yang hari ini mengikuti vaksin tahap dua mengatakan bahwa selain beliau ada beberapa perangkat Desa yang ikut vaksinasi hari ini (Rabu, 17/03/2021)

"Hari ini saya mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap dua, selain saya ada lima perangkat Desa Dayurejo yang juga ikut vaksin tahap dua ini" ungkapnya

"Semua berjalan lancar, kami setelah mendapat pemberitahuan langsung berangkat menuju Puskesmas"imbuhnya

Wahono juga menuturkan pascavaksinasi tahap pertama hingga hari ini tidak merasakan ada gejala apapun.

"Mulai vaksin tahap pertama sampai sekarang (tahap dua) tidak ada gejala apapun, hanya terasa waktu disuntik, wajar seperti suntik biasa rasanya"

"Untuk semua warga saya harap untuk proaktif saja, misal nanti ada vaksin untuk masyarakat, sebaiknya dijalani dengan baik sesuai arahan pemerintah"pungkasnya.

March 7, 2021

Antisipasi Banjir, Forkom Karang Taruna Prigen Gerakan Grebek Sampah

Puluhan relawan Grebek Sampah Kecamatan Prigen

 DAYUREJO NEWS,--- Minggu, 07/03/2021 Kecamatan Prigen melaksanakan kegiatan bersih bersih masal dengan tajuk "Grebek Sampah". Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian warga Prigen untuk mengantisipasi terjadinya banjir.

Grebek sampah yang dipromotori oleh Forum Komunikasi Karang Taruna (FORKOM KATAR) Kecamatan Prigen ini melibatkan berbagai pihak antara lain Muspika Kecamatan Prigen dan beberapa organisasi dan komunitas juga ikut berpartisipasi. Seperti ILBP Info Lantas Budaya Pariwisata (ILBP), Satkom Satupa, Satkom Koplak, Pemuda Pancasila, Bagana sampai DLH, dan Kim Indrokilo yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Hady Mulyo salah satu penanggung jawab kegiatan menuturkan bahwa grebek sampah dilakukan di empat titik, dua desa dan dua kelurahan.

"Grebek Sampah ini masih fokus pada dua titik yaitu kelurahan Prigen dan kelurahan pecalukan serta Desa Gambiran dan Desa Candiwates" tutur Hady salah satu pengurus Forkom.

"Tujuan kami hari ini bukan hanya membersihkan sampah tapi juga melalui kegiatan ini kami berupaya menyadarkan masyarakat untuk mengelola atau membuang sampahnya ditempat yang tepat"imbuhnya.

Kegiatan dimulai dari sekitar pukul 06.30 wib sampai 12.00 wib dengan teknis pembagian grup menjadi empat lokasi.

Camat Prigen Tri Krisni Astuti yang kerap dipanggil Bunda juga menyampaikan dalam penanganan masalah sampah di Kecamatan Prigen dibutuhkan partisipasi dari masyarakat.

"Saya berterimakasih dengan adanya gerakan grebek sampah ini. Sehingga turut mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya mengelola sampah dengan benar, tadi saya melihat masyarakat ikut kerja bakti" ungkap bunda usai menggerebek sampah.


March 3, 2021

Kepala Desa Dayurejo Mendapatkan Vaksin Tahap Pertama

Kepala Desa Dayurejo divaksin di Puskesmas Bulukandang

DAYUREJO NEWS,--- Hari ini (Rabu, 03/03/21) Kepala Desa Dayurejo Wahono spw. mendapatkan Vaksin tahap pertama yang dilaksanakan di Puskesmas Bulukandang.

Proses vaksinasi dimulai dari pemeriksaan data diri, kemudian pengecekan kondisi badan dan suhu tubuh, selanjutnya dilakukan penyuntikan vaksin serta observasi selama 30 menit.

Usai divaksin Wahono mengatakan sementara ini yang mendapat vaksin masih pejabat publik dan beliau juga meyakinkan kepada masyarakat bahwa vaksin ini aman "Sementara pejabat publik   nanti akan ada kelanjutannya untuk masyarakat, saya harap masyarakat tidak panik ,di vaksin tidak sakit saya tidak merasakan efek apa-apa, pokok e gak kroso blas.....dan saya himbau jangan percaya hoak......"ujarnya

Selain Kepala Desa, Sekdes Dayurejo Jujuk Mulyawati juga ikut divaksin "hari ini vaksin tahap pertama, akan ada lagi vaksin tahap kedua"kata Jujuk

February 13, 2021

PPKM Diperpanjang Kades Dayurejo Siapkan Posko PPKM Mikro

 

Kades Dayurejo Pasang Banner Posko PPKM Mikro
DAYUREJO NEWS,---- Perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, sesuai dengan instruksi Mendagri tentang PPKM Mikro yang diberlakukan mulai tanggal 09-22 Februari 2021.
Desa Dayurejo sebagai salah satu Kampung Tangguh Semeru kali ini kembali menyiapkan Posko PPKM Mikro, Sabtu 13/02/2021.
Kades Dayurejo Wahono spw yang juga sebagai ketua gugus tugas siaga Covid-19 memberi komando langsung kepada tim gugus tugas dalam persiapan Posko PPKM Mikro tersebut.
Selain Kepala Desa Dayurejo, hadir dalam persiapan Posko Bhabinkamtibmas Aipda Supandi, Babinsa Sertu Sunarko sebagai mitra desa, juga hadir Kepala Dusun se-Desa Dayurejo, BUMDES Dayurejo, Yayasan Cempaka, KIM INDROKILO, yang dibantu masyarakat sekitar Posko yang ditempatkan di Dusun Gamoh.
Kepada masyarakat Wahono menjelaskan PPKM Mikro yang tidak jauh bedanya dengan Kampung Tangguh Semeru yang pernah ada.
"PPKM Mikro ini tidak jauh beda dengan Kampung Tangguh Semeru yang pernah ada, lebih tepatnya ini dilakukan koordinasi mulai dari unsur Desa/Kelurahan, Ketua RT/RW, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkatamtibmas, tenaga, kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, relawan, pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) dan lembaga desa lainya"jelasnya.
"Kami sudah siapkan Posko Kampung Tangguh Semeru dan PPKM Mikro di Dusun Gamoh, selain perketat aturan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat juga sudah kami siapkan ruang karantina dan juga ada lumbung pangan"imbuhnya.
Karena PPKM Mikro ini bukan hanya berbasis Kabupaten/Kota, tapi sudah berbasis Desa bahkan tingkat RT/RW, Wahono juga menghimbau dan mengajak seluruh unsur Masyarakat terlibat mulai dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, RT/RW untuk saling membantu melancarkan program ini,
"PPKM Mikro ini tidak lagi berbasis Kabupaten/Kota tapi sudah berbasis Desa bahkan tingkat RT/RW, untuk itu saya menghimbau dan mengajak seluruh unsur Masyarakat Tokoh Agama Tokoh Masyarakat RT RW mari kita saling bahu-membahu untuk suksesnya program ini"pungkasnya.

February 6, 2021

Lima Titik Lokasi Situs Candi Tidak Terawat Mulai Diperhatikan Oleh Pokdarwis Panji Laras

Dokumentasi Pokdarwis Mengunjungi situs Candi

DAYUREJO NEWS,--- Ternyata Kabupaten Pasuruan banyak menyimpan peninggalan sejarah yang perlu diperhatikan.

Seperti lima titik lokasi situs Candi yang ada di lereng gunung Ringgit terletak di hutan Winongarang Dusun Talunongko Desa Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan yang sempat dijelajahi oleh Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) Panji Laras Dayurejo (Sabtu, 06/02/21) dan sudah dilaporkan keberadaannya kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan.


Rasit ketua Pokdarwis Panji Laras mengatakan ada lima titik lokasi Candi yang perlu diperhatikan. "Kami mendapatkan cerita dari masyarakat, dan kami coba buktikan kebenarannya ternyata benar ada lima titik lokasi Candi di Winongarang"tutur Rasit.

"Lima titik lokasi itu jaraknya kira kira 500 meteran satu sama lain dan kondisinya memang tidak terawat, batu batu candi yang tidak tertata" imbuhnya


"Kami juga sudah melaporkan kepada BPCB Trowulan tentang situs ini, kita tinggal tunggu saja respon dari pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti" pungkasnya.


January 30, 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berhasil



Juru Bicara Gugus Kuratif Satgas Penanganan Covid-19 Jatim, dr. Makhyan Jibril Al-Farabi mengeklaim Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuahkan hasil. 
 
Pelaksanaan jilid I yang berlangsung 11-25 Januari 2021 lalu terpantau dapat menurunkan Bed Ocupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit. 

Bila di awal PPKM Jilid I tingkat keterisian tempat tidur mencapai 70 persen, sekarang sudah turun, ICU 67 persen, isolasi biasa 69 persen. 

Mulai tampak penurunan karena awal PPKM isolasi biasa 80 persen dan Isolasi ICU 73 persen," ujar Jibril, Kamis 28 Januari 2021. 

Gubernur Khofifah berharap dalam PPKM Jilid II masyarakat bisa lebih disiplin protokol kesehatan.


 @khofifah.ip
 @emildardak

#jatimoptimis #jatim #jatimpemprov #jatimtanggapcovid19

January 28, 2021

Vaksin Di Kabupaten Pasuruan Dimulai, Bupati Pasuruan Penerima Vaksin Pertama


DAYUREJO NEWS,---    Sebanyak 3640 vaksin secara serentak disuntikkan kepada 10 pejabat publik serta 3630 nakes (tenaga kesehatan) di RSUD Bangil, RSUD Grati, RS Prima Husada, maupun puskesmas se-Kabupaten Pasuruan.

Dari pantauan di lapangan, orang pertama yang menerima suntikan Vaksin Sinovac adalah Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf. Kemudian Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan; Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro; Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan; Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Arh Burhan Fadjari Arfian; Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin; Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Dr Ani Latifah; Ketua Muhammadiyah, Ketua BAMAG (Badan Musyawarah Antar Gereja), Ketua PDUI (Persatuan Dokter Umum Indonesia), Ketua Asosiasi Klinik Indonesia Kabupaten, dan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Dinkes Kabupaten Pasuruan.

Setelah selesai disuntik, seluruh penerima vaksin tersebut diminta untuk beristirahat selama 30 menit. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Dr Ani Latifah menjelaskan, pentingnya beristirahat tak lain agar bisa mengetahui reaksi yang ditimbulkan, apakah baik-baik saja atau justru terdapat gejala-gejala yang berpengaruh pada fungsi organ tubuh lainnya.

"Istirahatnya cukup 30 menit saja sembari melihat aopakah ada reaksi yang ditimbulkan atau justru tidak. Kalaupun ada reaksi, kita bisa lakukan penanganan secepatnya," kata Ani, di sela-sela acara.

Dikatakan Ani, vaksinasi yang dilakukan hari ini masih dalam tahap pertama. Sedangkan tahap kedua atau terakhir akan dilakukan 14 hari setelah vaksin pertama selesai dilakukan.

"Insya Alah 11 Pebruari. Pokoknya dua minggu atau 14 hari pasca penyuntikan vaksin yang pertama, kita akan melakukan penyuntikan tahap kedua atau yang terakhir," jelasnya.

Lebih lanjut Ani menegaskan apabila dalam kurun waktu 14 hari terdapat reaksi tubuh yang berlebihan, maka setiap penerima vaksin diminta untuk menuju faskes (fasilitas kesehatan) guna mendapatkan pertolongan lebih lanjut. Hanya saja, perempuan yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinkes Kabupaten Pasuruan ini juga menyampaikan bahwa ada tenggang waktu sampai 28 hari untuk penerima vaksin pertama, bisa mendapatkan suntikan vaksin sinovac tahap terakhir.

"Contohnya kalau penerima vaksin ini tiba-tiba ada sakit. Ya bisa langsung dilarikan ke rumah sakit atau layanan kesehatan lainnya. Ada tenggang waktu 28 hari untuk vaksin yang kedua. Saya tegaskan sekali lagi bahwa kalaupun ada sakit, itu adalah bentuk reaksi tubuh dalam menerima vaksin," ungkapnya.

Sementara itu, dalam waktu dekat, akan ada 6000 vaksin lagi yang tiba di Kabupaten Pasuruan. Seluruh vaksin tersebut diperuntukkan untuk 10 pejabat publik berikut 4728 nakes (tenaga kesehatan), baik yang sudah divaksin tahap pertama maupun yang belum disuntik vaksin.

"Yang hari ini khan 3630 nakes. Jumlah itu masih kurang dari 4728 nakes yang menjadi kuota untuk Kabupaten Pasuruan. Nah sisanya ini kita masukkan di penyuntikan tahap kedua, plus penyuntikan kembali untuk yang sudah disuntik di tahap pertama," tegasnya.

Di sisi lain, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengaku tak merasakan gejala apapun pasca dirinya disuntik Vaksin Sinovac. 

"Yang penting sehat selalu, dan mohon doanya agar kita semuanya mendapatkan perlindungan dari Allah SWT," harapnya. (emil)



Sumber berita : https://www.pasuruankab.go.id/berita-6194-vaksinasi-di-kabupaten-pasuruan-dimulai-.html

January 26, 2021

Dayurejo Menuju Wisata, Kepala Desa Dayurejo Gelar Pembinaan Pokdarwis

 


DAYUREJO NEWS, --- Guna meningkatkan kemampuan dalam mengelola destinasi dan daya tarik wisata, Pemerintah Desa Dayurejo menggelar acara Pembinaan kepada Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) yang bertempat di Balai Desa Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan. Selasa (26/01/21). 

Hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Dayurejo Wahono SPW, DPMD Kecamatan Prigen Bapak Sudrajat, Bhabinkamtibmas Aipda Supandi, Babinsa Sertu Sunarko,serta Ketua dan anggota Lembaga POKDARWIS Desa Dayurejo.

Kades Wahono SPW menyampaikan terima kasih kepada ketua dan anggota Pokdarwis selaku peserta pembinaan dan narasumber telah berkenan untuk hadir dalam pembinaan. “Mari satukan pemahaman dan pandangan, terhadap potensi destinasi wisata yang ada di Dayurejo ini,” tegasnya.

“Dayurejo sendiri memiliki potensi wisata alam yang luar biasa. Kekayaan keindahan alam tersebut akan tetap bersifat potensi saja apabila tidak digarap hingga menjadi daya tarik wisata yang memiliki nilai tambah, khususnya peningkatan kesejahteraan masyarakat.” tambahnya

Dirinya berharap, pserta dapat menyerap dan mengaplikasikan ilmu yang didapat dari pembinaan tersebut. “Semoga dalam mengikuti kegiatan ini bermanfaat untuk membangun Dayurejo, menuju masyarakat sejahtera,” harapnya.

Sementara itu, Rosid sebagai Ketua Pokdawis menuturkan salah satu program Pokdarwisnya “cukup banyak memang destinasi yang dimiliki Desa Dayurejo dan beberapa tempat yang sudah berjalan seperti Kedai Hutan Cempaka, dan semetara ini kami juga menggarap wisata religi karena kami memiliki tempat bersejarah seperti Pertapaan Indrokilo.”Tukasnya.

“tentunya kami akan berjalan bersama pemerintah desa dan Bumdes serta masyarakat untuk menjalankan ini”Pungkasnya

 KIM Indrokilo

Pemerintah Desa Dayurejo Gelar Pembinaan Lembaga Adat

 


DAYUREJO NEWS, --- Pemerintah Desa Dayurejo menggelar acara Pembinaan Lembaga Adat yang bertempat di Balai Desa Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan. Selasa (26/01/21). Agenda tersebut membahas pelestarian kultur budaya, yang akan dilaksanakan agar dapat menyatukan pemahaman dan pandangan.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Dayurejo Wahono SPW, DPMD Kecamatan Prigen Bapak Tayat, Bhabinkamtibmas Aipda Supandi, Babinsa Sertu Sunarko,serta Ketua dan anggota Lembaga Adat Desa Dayurejo.

Kades Wahono SPW menyampaikan terima kasih kepada ketua adat atau tokoh adat selaku pesertaan pembinaan dan narasumber telah berkenan untuk hadir dalam pembinaan. “Mari satukan pemahaman dan pandangan, terhadap pokok-pokok pelestarian kultur budaya yang harus kita lakukan bersama,” tegasnya.

“Dayurejo sendiri sangat banyak potensi yang harus di jaga tentang adat dan budaya seperti gotong royong, kesayan, kejabakti, sinom, ngelayat, sedekah desa dan lain lain” tambahnya

Dirinya berharap, pserta dapat menyerap dan mengaplikasikan ilmu yang didapat dari pembinaan tersebut. “Semoga dalam mengikuti kegiatan ini bermanfaat untuk membangun Dayurejo, menuju masyarakat sejahtera dan berkeadilan,” harapnya.

Sementara itu, DPMD Kecamatan Prigen Bapak Tayat menuturkan, di wilayah Kecamatan Prigen hanya desa Dayurejo yang memiliki lembaga adat. “perlu diketahui bahwa se_kecamatan Prigen ini hanya desa Dayurejo yang memiliki lembaga adat, untuk itu harapan kami semua pengurus dan anggota dapat memahami tugas dan fungsi masing-masing, program kerja lembaga dan kendala yang dihadapi masyarakat adat khususnya yang ada di Dayurejo ini.”Tukasnya.

 

Rapat Penetapan RKP dan APBDES Desa Dayurejo Tahun 2021

Kepala Desa Dayurejo Wahono spw
didampingi oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua BPD, dan Kasi Pemberdayaan

DAYUREJO NEWS,--- Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa RKP dan APBDES Desa Dayurejo Tahun 2021 Desa Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, digelar hari ini Selasa (26/01/21) di kantor desa setempat dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan Covid-19.

Hadir pada rapat tersebut, Perangkat Desa Dayurejo, Kemendes PDTT Kecamatan Prigen, Bhabinkamtibmas Aipda Supandi, Babinsa Sertu Sunarko, BPD Desa Dayurejo, LPM Desa Dayurejo, Kepala Dusun se-Desa Dayurejo, RT RW, PKK, Lembaga Adat, Pokdarwis, KIM INDROKILO, serta perwakilan masyarakat desa Dayurejo.

Acara yang dibuka oleh sekretaris desa, didahului dengan pemaparan hasil perencanaan pembangunan desa untuk tahun 2021.

Kades Kades Dayurejo Wahono SPW dalam sambutanya menjelaskan, “pentingnya rapat penetapan RKP dan APBDES ini guna memastikan apa saja yang akan di bangun pada tahun 2021 mendatang, agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat dikemudian hari,” jelas Kades sembari membuka acara secara resmi.

Ketua BPD Bahrudin dalam sambutan juga mengajak masyarakat desa agar bersama-sama melaksanakan pembangun yang ditetapkan hari ini pada tahun 2021 mendatang.

Babinkamtibmas Aipda Supandi pada kesempatan ini juga mengajak masyarakat, agar selalu menjaga kekompakan, “harapan kami jangan sampai terpecah belah, masalah beda pilih itu biasa jagalah selalu kekompakan, terkait pembangunan 2021 yang di tetapkan hari ini,” ujar Aipda Supandi

Pungkas acara Wahono juga berpesan untuk disampaikan kepada masyarakat agar tetap dengan protokol kesehatan “dan mohon untuk disampaikan kepada masyarakat bahwa dengan masih meningkatnya kasus covid 19, pemerintah memperpanjang masa PPKM sampai tanggal 8 Pebruari, jadi kami harap masyarakat tetap waspada dan selalu melakukan protokol kesehatan dan mengikuti himbauan pemerintah”Pesannya

 KIM Indrokilo.


January 12, 2021

Kecipratan Dana Hibah Keagamaan, Masjid Nurul Hidayah Mulai Renovasi


DAYUREJO NEWS,--- Untuk meningkatkan kenyamanan dalam beribadah, panitia pengurus masjid Nurul Hidayah Dusun Talunongko Desa Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan melakukan renovasi dibeberapa bagian masjid.

Hal tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pasuruan yang menurunkan dana hibah dan telah diterima oleh panitia Masjid Nurul Hidayah melalui rekening Bank Jatim Kamis, 30/12/2020.

Darim Syarifuddin ketua Takmir Masjid Nurul Hidayah menerangkan dana yang turun tersebut merupakan hasil pengajuan proposal pembangunan yang diajukan oleh panitia kepada pemerintah kabupaten Pasuruan pada tahun 2019.


"Alhamdulillah kami mendapatkan bantuan dari pemerintah yang tahun 2019 lalu kami mengajukan proposal"terang Ustad Darim.

"Untuk pengerjaan renovasi memang sudah kami rencanakan pada awal Januari 2021 ini dengan menggunakan dana kas masjid dan donatur, dan dengan realisasi anggaran Dana Hibah ini sekalian kami gunakan untuk membuat tempat wudhu dan kamar kecil yang sesuai dengan RAB yang kami ajukan"lanjutnya.

Adapun anggaran Dana Hibah yang diterima oleh masjid Nurul Hidayah Dusun Talunongko tersebut sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan RAB pengajuan renovasi masjid, membuat tempat wudhu dan kamar kecil.

Kepala Desa Dayurejo Wahono spw. yang meninjau lokasi pembangunan masjid juga mengingatkan kepada panitia pembangunan untuk segera memberikan surat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.

"Alhamdulillah masjid Nurul Hidayah sudah mulai pengerjaan renovasi, dan terimakasih juga kami sampaikan kepada pemerintah kabupaten Pasuruan yang merealisasikan pengajuan panitia kami, akan tetapi juga kami ingatkan kepada panitia untuk segera menyelesaikan pelaporan penggunaan anggaran dalam bentuk LPJ."pesan Wahono.


KIM Indrokilo