Memuat...

September 14, 2021

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai Kepada Kelompok Informasi Masyarakat Kabupaten Pasuruan


DAYUREJO News,---
Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai terus menggalakkan gempur rokok ilegal melalui pengawasan dan pelayanan. Kali ini dari sisi pelayanan, Bea Cukai menggelar sosialisasi mengenai ketentuan cukai kepada masyarakat/pemangku kepentingan.
Sebagai bentuk dukungan untuk memperluas sasaran edukasi cukai, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan melibatkan Kelompok Informasi Masyarakat se-Kabupaten Pasuruan, yang dibuka pada Senin 13 September 2021 hingga 23 November 2021.

Kepala bidang penyuluhan dan pelayanan informasi Bea Cukai, Joko Priyanto menyampaikan melalui sosialisasi ini diharapkan akan meningkatkan sinergi dan koordinasi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai khususnya rokok ilegal, sehingga masyarakat terhindar dari bahaya rokok ilegal.

“Sosialisasi yang kami lakukan kali ini sebagai salah satu bentuk nyata kami untuk terus berusaha menggempur peredaran rokok ilegal. Tentunya dengan mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal, sehingga harapannya peredaran rokok ilegal bisa menurun atau bahkan sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Joko Priyanto memaparkan ketentuan cukai kepada Kelompok Informasi Masyarakat, antara lain pengertian cukai, sejarah, izin, tujuan pengawasan di bidang cukai, bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal, serta manfaat DBHCHT.

Sementara itu, untuk  Demi meningkatkan wawasan dan kepedulian masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal, Joko Priyanto mengenalkan aturan cukai sebagaimana diamanatkan dalam UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Proses identifikasi sederhana diperagakan mulai dari ciri-ciri rokok ilegal, identifikasi pita cukai dan dilanjutkan dengan praktik.
Joko Priyanto mengatakan, untuk mengetahui rokok ilegal dapat dilakukan dengan cara mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok.

"Ada empat modus pelanggaran rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang berbeda," ujarnya.

Diujung acara Joko Priyanto berharap dengan keterlibatan Kelompok Informasi Masyarakat ini mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal, dan sanksi pelanggaran cukai serta manfaat DBHCHT, untuk memerangi peredaran rokok ilegal. “Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara tetapi juga mendistorsi iklim bisnis yang kompetitif di Indonesia, maka dengan melibatkan Kelompok Informasi Masyarakat kami berharap mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal, dan sanksi pelanggaran cukai serta manfaat DBHCHT, untuk memerangi peredaran rokok ilegal."Pungkasnya


Santos (KIM INDROKILO)

0 Comments:

Post a Comment