Memuat...

May 6, 2020

Musdesus Pemdes Dayurejo Tetapkan 234 Calon Penerima BLT Dampak Covid- 19


DAYUREJO NEWS,---Menyikapi dampak pendemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang semakin hari semakin terasa, Pemerintah Desa Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan melaksanakan musyawarah khusus dalam rangka menetapkan masyarakat calon menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT) yang didanai oleh Pemdes melalui Dana Desa (DD). Rabu 06/05/2020.
Bertempat di Balai Desa rapat tersebut hadir selain Kepala Desa dan staf Pemerintahan Desa Dayurejo, ada Bhabinkamtibmas Aipda Supandi, Babinsa Sertu Sunarko, BPD, LPM, Bumdes, Kim Indrokilo, Pokdarwis serta Tokoh Masyarakat sebagai peserta mudesus.
Dari hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan mencapai kemufakatan para peserta Musdesus, bahwa penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Tahun Anggaran 2020, terdampak Covid- 19, terdapat 234 KK/orang.
Sebelumnya calon penerima BLT diperoleh dari hasil pendataan para Relawan Penanganan Covid- 19 Desa Dayurejo melalui LPM yang dibantu oleh RT dan RW.
Hal ini seperti yang disampaikan Kades Dayurejo Wahono SPW yang memberikan apresiasi kepada para petugas yang mendata,
“Terimakasih banyak kepada para petugas pencatat yang telah berjuang untuk melakukan tugas ini, meski tantangannya sangat berat dan mungkin mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat, Memang dengan cara begitu penetapan untuk calon penerima BLT nantinya tidak ada yang saling curiga," ujar Wahono.
“kami berharap dengan ditentukannya siapa-siapa yang paling layak menerima BLT tersebut. Hal ini jelas nantinya diharapkan tidak akan ada kecemburuan sosial dan prasangka yang kurang baik," imbuhnya.

Untuk penganggaran, desa mengacu pada Surat Edaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan tersebut berubah menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020.
Adapun inti dari perubahan tersebut adalah, mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan virus corona (Covid-19), Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa). Dari salinan Permen tersebut, khusus untuk BLT, Kemendes PDTT telah menerapkan mekanisme alokasi dan penyalurannya.
Sebagai bentuk transparansi tentang perubahan APBDes, Pemerintah Desa telah membuat Banner yang terpasang di Enam Dusun.
“Sebagai bentuk transparansi kami juga sudah membuat banner perubahan APBDes yang dipasang di Enam Dusun. Selain itu untuk mengantisipasi penerima bantuan ganda, kami juga menyiapkan stiker untuk ditempel dirumah warga penerima bantuan, karena selain BLT masih banyak bantuan bantuan baik dari propinsi, dari Kabupaten, PKH, BPNT, dan CSR”Ungkap Wahono
"Semua nama bakal calon penerima BLT nantinya berdasarkan dokomen di kirim ke pihak kecamatan atau bupati, setelah mendapat pengesahan dari bupati, para kades melakukan musyawarah penetapan bakal calon penerima BLT dan melakukan penetapan penandatanganan, lima hari setelah dilakukan baru kades menyalurkannya," jelas Wahono. 
Selain penetapan para calon penerima BLT, kegiatan juga disambung dengan sosialisasi pencegahan Covid 19 yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Aipda Supandi. (Santo)

0 Comments:

Post a Comment