DAYUREJO NEWS,---Menyikapi
dampak pendemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang semakin hari semakin
terasa, Pemerintah Desa Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan melaksanakan
musyawarah khusus dalam rangka menetapkan masyarakat calon menerima Bantuan
Langsung Tunai Dana Desa (BLT) yang didanai oleh Pemdes melalui Dana Desa (DD).
Rabu 06/05/2020.
Bertempat
di Balai Desa rapat tersebut hadir selain Kepala Desa dan staf Pemerintahan
Desa Dayurejo, ada Bhabinkamtibmas Aipda Supandi, Babinsa Sertu Sunarko, BPD,
LPM, Bumdes, Kim Indrokilo, Pokdarwis serta Tokoh Masyarakat sebagai peserta
mudesus.
Dari hasil Musyawarah
Desa Khusus (Musdesus) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten
Pasuruan mencapai kemufakatan para
peserta Musdesus, bahwa penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Tahun Anggaran
2020, terdampak Covid- 19, terdapat 234 KK/orang.
Sebelumnya calon
penerima BLT diperoleh dari hasil pendataan para Relawan Penanganan Covid- 19
Desa Dayurejo melalui LPM yang dibantu oleh RT dan RW.
Hal ini seperti yang
disampaikan Kades Dayurejo Wahono SPW yang memberikan apresiasi kepada para
petugas yang mendata,
“Terimakasih banyak
kepada para petugas pencatat yang telah berjuang untuk melakukan tugas ini,
meski tantangannya sangat berat dan mungkin mendapatkan banyak pertanyaan dari
masyarakat, Memang dengan cara begitu penetapan untuk calon penerima BLT
nantinya tidak ada yang saling curiga," ujar Wahono.
“kami berharap dengan
ditentukannya siapa-siapa yang paling layak menerima BLT tersebut. Hal ini
jelas nantinya diharapkan tidak akan ada kecemburuan sosial dan prasangka yang
kurang baik," imbuhnya.
Untuk penganggaran,
desa mengacu pada Surat Edaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah melakukan perubahan Peraturan Menteri
Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2020. Peraturan tersebut berubah menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6
Tahun 2020.
Adapun inti dari
perubahan tersebut adalah, mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk
pencegahan dan penanganan virus corona (Covid-19), Padat Karya Tunai Desa dan
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa). Dari salinan Permen tersebut,
khusus untuk BLT, Kemendes PDTT telah menerapkan mekanisme alokasi dan
penyalurannya.
Sebagai bentuk
transparansi tentang perubahan APBDes, Pemerintah Desa telah membuat Banner
yang terpasang di Enam Dusun.
“Sebagai bentuk
transparansi kami juga sudah membuat banner perubahan APBDes yang dipasang di
Enam Dusun. Selain itu untuk mengantisipasi penerima bantuan ganda, kami juga
menyiapkan stiker untuk ditempel dirumah warga penerima bantuan, karena selain
BLT masih banyak bantuan bantuan baik dari propinsi, dari Kabupaten, PKH, BPNT,
dan CSR”Ungkap Wahono
"Semua nama
bakal calon penerima BLT nantinya berdasarkan dokomen di kirim ke pihak
kecamatan atau bupati, setelah mendapat pengesahan dari bupati, para kades
melakukan musyawarah penetapan bakal calon penerima BLT dan melakukan penetapan
penandatanganan, lima hari setelah dilakukan baru kades menyalurkannya,"
jelas Wahono.
Selain penetapan para
calon penerima BLT, kegiatan juga disambung dengan sosialisasi pencegahan Covid
19 yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Aipda Supandi. (Santo)
0 Comments:
Post a Comment