Memuat...

April 9, 2019

SOSIALISASI KETENTUAN DIBIDANG CUKAI DI WILAYAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN ANGGARAN 2019

Bertempat di Aula Gedung Pertemuan Tanjung Plaza Hotel telah dilaksanakan sosialisasi tentang ketentuan peraturan di bidang cukai tembakau yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan Alan Marton. Yang di ikuti oleh 100 peserta dari KIM Surya Harapan Ngempit, KIM Anjasmara Kutorejo, KIM Kreatif, KIM Visit Pandaan, KIM Indrokilo Dayurejo, KIM Arjuna Jatiarjo, KIM Sumber Mangga Makmur Wonokerto, KIM Tunas Harapan Pateguhan, KIM Kabar Pekangkungan, KIM Warta Wonosari, KIM Gempar Randupitu, KIM Cybercom Menyarik, KIM Digdoyo Sejati Karangrejo, KIM Setia Kawan Siyar, KIM Swara Ketegan, KIM Unggul Harapan Penunggul, KIM Giri Surya Kemiri, KIM Angkasa Cowek, KIM Merah Putih Sidowayah, KIM New Tambakan, KIM Ndawe Sumberdawesari, Forum KIM Kabupaten Pasuruan.
Alan Marton menyampaikan tentang ketentuan tentang Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPBKC) yang baru sesuai PMK 66/PMK.04/2018 dan kewajiban melakukan pembukuan/ pencatatan dan pelaporan bagi pengusaha MMEA sesuai PMK 94/PMK.04/2018.
“MMEA adalah termasuk barang kena cukai (BKC), dimana BKC punya karakteristik sendiri sehingga konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi. Ada regulasi yang mengaturnya. Diharapkan para pengusaha memahami dan mematuhinya, jika tidak patuh bisa kena sanksi” Jelas Alan.  

Sedangkan saat ini banyak beredar rokok di masyarakat yang Ilegal tanpa label cukai. Bila cukai itu dilaksanakan dengan tertib, itu dampaknya untuk pendapatan Daerah guna kesejahteraan masyarakat diantaranya dibidang Kesehatan.
untuk pengusaha rokok wajib mentaati semua aturan perundang undangan dalam perdagangan termasuk tentang penggunaan Label Cukai. Larangan mencantumkan logo-logo agama atau kutipan ayat suci dalam kemasan.
“Pengusaha rokok tanpa cukai bisa kena pidana hukum 1 tahun sampai 5 tahun penjara berdasarkan Undang-undang No. 39 Th. 2007 Pasal 54 (bilamana produk sudah beredar di masyarakat),” ujarnya.

“Untuk membedakan pita Cukai palsu dengan cara pemberian sinar. Bila tulisanya memantul berarti pita Cukai palsu,” sambungnya.
Sedangkan upaya untuk menangani pengusaha tanpa cukai, mereka bekerjasama dengan pihak pihak penertiban hokum, TNI dan Polri.

0 Comments:

Post a Comment