|
Sosialisasi Penyampaian Informasi Ketentuan Perundang-undangan Cukai |
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) gelar sosialisasi terkait
kebijakan alokasi dana cukai untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur sesuai
dengan PMK No 222 Tahun 2017.
Sosialisasi yang
dilaksanakan di ruang pertemuan Tanjung Plaza Hotel Prigen ini diikuti oleh anggota
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) se-Kabupaten Pasuruan yang terbagi menjadi lima
gelombang dan dimulai pada Senin (08/04/2019).
Acara dibuka secara
resmi oleh Asisten Administrasi dan Umum Pemkab Pasuruan, Ir. Trijono Isdijanto
Hadir pula Kepala
Dinas Kominfo Pemkab Pasuruan Drs. Syaifudin Ahmad, M.Si, Kabid Komunikasi
Publik Tri Krisni Astuti, Kasi Kemitraan Komunikasi Publik Eka Maria Ulfa,
serta Forum KIM Kabupaten Pasuruan
|
Drs. Syaifudin Ahmad, M.Si |
Dalam sambutannya,
Kepala Dinas Kominfo Pemkab Pasuruan, Drs. Syaifudin Ahmad, M.Si, kegiatan ini digelar melalui nggota
KIM Kabupaten Pasuruan agar masyarakat memahami aturan yang tertuang dalam PMK
No 222 Tahun 2017.
Diharapkan pula
masyarakat dapat memahami kerugian menjual barang kena cukai ilegal.
"Sosialisasi ini menjelaskan tentang
konten-konten apa saja yang perlu dipahami dari regulasi itu terhadap publik.
Pertama public secara umum dan kedua di internal pemerintah bersama jajarannya,"ucap Syaifudin.
Pada sosialisasi ini
disampaikan beberapa peraturan baru tentang alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau (DBHCHT) yang semakin luas penggunaanya.
|
Pembukaan oleh Ir. Trijono Isdijanto |
Sementara itu dalam
pembukaan oleh Asisten Administrasi dan Umum Pemkab Pasuruan, Ir. Trijono Isdijanto menyampaikan
apresiasinya untuk pelaksanaan sosialisasi yang tepat melalui Dinas Kominfo.
“Ini salah satu proses
yang tepat untuk sosialisasi karena melalui Dinas Kominfo penyebaran informasi
akan lebih cepat sampai ke masyarakat” Ungkapnya
“atas nama Pemerintah
Kabupaten Pasuruan Dinas KOminfo ini diharapkan bisa memberikan
informasi-informasi berita ataupun tata cara akses program pemerintah sehingga
dapat membantu Pemkab dalam melaksanakan Visi Misinya” Imbuhnya
|
Kabid Komunikasi Publik Tri Krisni Astuti |
Mengingat pada era
digital ini informasi berkembang sangat cepat,untuk itu Kabid Komunikasi Publik
Tri Krisni Astuti menghimbau kepada anggota KIM sebagai binaan dari Dinas
Kominfo untuk lebih aktif lagi dalam menjalankan perannya kepada masyarakat.