“APBDes sudah disahkan dan kita melakukan transparansi karena itu sesuatu yang wajib karena berkaitan dengan anggaran dan pelayanan umum. Bahkan dalam peraturan itu dijelaskan kewajiban bagi pemdes mempublikasikan penggunaan DD untuk pembangunan desa maupun pemberdayaan masyarakat desa sebagai bentuk transparansi,”jelas Ketua BPD Bahruddin, Rabu (01/04/2020).
Publikasi ini tidak hanya berupa pemasangan baliho yang memuat rencana hingga realisasi APBDes, tetapi juga menjelaskan kepada masyarakat soal penggunaan anggaran maupun realisasinya di tahun 2020.
”Publikasi melalui media dinilai penting dilakukan semata demi meminimalisir penyimpangan penggunaan DD, karena tujuan utamanya memberikan informasi kepada masyarakat karena masyarakat juga berhak mengetahui dikemanakan saja pengelolaan DD,”terangnyq.
Secara umum menurut pria yang biasa disapa Bahru, anggaran yang diploting di tahun 2020 untuk Desa Dayurejo sebesar Rp 2.517.932.980. Dengan rincian DD sebesar Rp 1.203.957.000, ADD Rp 454.985.000, PHBR sebesar Rp. 534.952.000, BKK sebesar Rp. 213.000.000, dan SLP sebesar Rp. 105.038.980. ”Penggunaan anggarannya meliputi belanja kegiatan di bidang pelaksanaan pembangunan 34% Rp 849.310.000, bidang pembinaan kemasyarakatan 11% Rp 237.955.980 bidang pemberdayaan kemasyarakatan 14% Rp 319.357.000 bidang penanggulangan bencana darurat desa 2% Rp 25.200.000, sedangkan untuk belanja bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar 34% Rp 849.310.000.”pungkasnya.