Memuat...

April 9, 2019

Lima Program Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 2019


Pelaksanaan Sosialisasi Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Kabupaten Pasuruan dilaksanakan di Tanjung Plaza Hotel Prigen, Senin (08/04/2019) yang dibuka oleh asisten 3 Kabupaten Pasuruan Ir. Trijono Isdijanto.

Dalam Pemaparan oleh Agung Widodo pelaksana DBHCHT Biro Administrasi Perekonomian Sekda Jatim, tahun 2019 penerimaan DBHCHT PemProv Jatim sebesar Rp. 1.602.576.612.000, sedangkan Kabupaten Pasuruan merupakan penyumbang Cukai terbesar."untuk tahun 2019 pendapatan Cukai PemProv Jatim semakin meningkat saat ini sampai Rp. 1.602.576.612.000, sedangkan Pasuruan merupakan Penyumbang Cukai Terbesar dari Rokok" Ungkapnya,
Beliau juga menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau merupakan dana yang bersifat khusus dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota) yang merupakan penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau. Sesuai Peraturan  Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2017 Tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menjelaskan Bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah bagian dari anggaran transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.

Dari pemetaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Yang Dibagikan Kepada Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Timur, perhitungan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau Tahun Anggaran 2019 diproyeksikan 50% untuk bidang kesehatan."Dengan memprioritaskan penggunaan DBHCHT untuk bidang kesehatan, diharapkan dapat menutupi kekurangan BPJS" Jelas Agung.
Meski 50% anggaran DBHCHT diprioritaskan untuk program penunjang kesehatan,namun beberapa OPD tembakau masih mendapatkan jatah anggaran untuk melaksanakan program prioritas diantaranya Mendanai program atau kegiatan Peningkatan kualitas bahan baku, Pembinaan industri, Pembinaan lingkungan sosial, Sosialisasi ketentuan di bidang Cukai, dan Pemberantasan barang kena cukai illegal. Oleh karena itu, pengelolaan DBHCHT harus terus dievaluasi agar semakin besar nilai manfaatnya bagi masyarakat dalam mendukung ekonomi kerakyatan. DBHCHT merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah pada kelompok lain-lain pendapatan yang sah.

 Tujuan dari sosialisasi ini adalah diharapkan pengelolaan DBHCHT harus terus dievaluasi agar semakin besar nilai manfaatnya bagi masyarakat dalam mendukung ekonomi kerakyatan, Dalam Sosialisasi Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Kabupaten Pasuruan ini di paparkan oleh narasumber dari  pelaksana DBHCHT Biro Administrasi Perekonomian Sekda Jatim Agung Widodo.

(Santoso)

0 Comments:

Post a Comment