Memuat...

February 13, 2019

ADMINISTRASI KIM INDROKILO

ADMINISTRASI KELEMBAGAAN KIM INDROKILO
1. Tahapan Pembentukan
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ini di namakan Kelompok Informasi Masyarakat Indrokilo Dayurejo yang selanjutnya disebut “KIM Indrokilo”. Pembentukan KIM Indrokilo Dayurejo dilaksanakan pada tanggal 01 bulan Maret Tahun 2017 bertempat di Desa Dayurejo dan disahkan kembali tanggal 22 Oktober 2018.
Bentuk “KIM Indrokilo” ini adalah lembaga  yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya.

2. Struktur Organisasi



3. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
“KIM INDROKILO
DESA DAYUREJO KECAMATAN PRIGEN KABUPATEN PASURUAN
BAB I
NAMA dan BENTUK ORGANISASI

Pasal 1
  1. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ini di namakan Kelompok Informasi Masyarakat Indrokilo Dayurejo yang selanjutnya disebut “KIM Indrokilo”.
  2. Pembentukan KIM Indrokilo Dayurejo dilaksanakan pada tanggal 01 bulan Maret Tahun 2017 bertempat di Desa Dayurejo dan disahkan kembali tanggal 22 Oktober 2018
Pasal 2

  1. Bentuk “KIM Indrokilo” ini adalah lembaga  yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN ORGANISASI

Pasal 3

  1. “KIM Indrokilo” berazaskan Pancasila, yang menjunjung tinggi obyektivitas, keabsahan dan keterbukaan informasi untuk kemaslahatan anggota masyarakat dan bangsa.


Pasal 4
Tujuan Organisasi “KIM Indrokilo adalah 

  1. Untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan dan keaktifan masyarakat sebagai wadah berhimpun masyarakat informasi.
  2. Sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi pembangunan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
  3. Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintah kepada mayarakat secara timbal balik dan berkesinambungan.
  4. Sebagai penerima, penyebar, informasi yang berinteraksi sesama anggota mayarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.

Pasal 5
1)      Untuk mencapai tujuan dalam pasal 4, “KIM IndrokiloDesa Dayurejo melaksanakan program/ kegiatan kearah peningkatan segala aspek kehidupan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Pasal 6

Tugas “KIM Indrokilo :
1)      Mewujudkan Masyarakat yang aktif, peduli, dan peka dalam memahami informasi
2)      Memberdayakan masyarakat agar dapat memilah, memilih informasi yang dibutuhkan
3)      Sebagai katalisator, dinamisator guna mewujudkan kebersamaan dan kesatuan bangsa
4)      Mengelola informasi, men-diseminasi informasi kepada pihak yang berkompeten
5)      Mengembangkan kualitas SDM masyarakat di bidang informasi agar menjadi insan   
     informasi yang tangguh dalam melaksanakan pembangunan
6)      Menjembatani informasi pemerintah dan masyarakat



Pasal 7
Fungsi “KIM Indrokilo:
1)      Sebagai wahana informasi antar KIM, masyarakat dan pemerintah secara berkesinambungan
2)      Sebagai agen informasi dalam peningkatan media literasi di lingkungan masyarakat anggota KIM.
3)      Sebagai mitra dialog antara Pemerintah dengan KIM (Kelompok Informasi Masyarakat ) dalam melaksanakan berbagai program yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
4)      Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi.

BAB IV
KEDUDUKAN ORGANISASI


Pasal 8
1)      “KIM Indrokilo”  berkedudukan di Tingkat Desa Dayurejo dengan Lokasi Sekretariat KIM di Jl. Indrokilo, Desa Dayurejo, Prigen Kab. Pasuruan 67157.

BAB V
KEPENGURUSAN


Pasal 9

1)                  Kepengurusan  “KIM Indrokilo”  terdiri dari :
   Ketua
   Wakil Ketua
   Sekretaris
   Bendahara
Beberapa bidang  yang  tidak mengikat dan disesuaikan dengan Kebutuhan, antara lain :
1.      Bidang Pengumpulan Informasi
2.      Bidang  Pengelolaan Informasi
3.      Bidang Penyebaran Informasi
4.      Bidang Usaha atau lainnya



2)      Kepengurusan “KIM Indrokilo” berasal dari Tokoh Masyarakat, LSM,
      Organisasi Kemasyarakatan dan warga masyarakat dengan persetujuan Lurah Dayurejo.

3)      Penggantian atau perombakan susunan pengurus harus disetujui oleh Ketua dan Pengurus  “KIM Indrokilo”.

BAB VI
PENASEHAT DAN PEMBINA



Pasal 10
  1. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan
  2. Camat Prigen
  3. Kepala Desa Dayurejo
  4. Ketua LPM Desa Dayurejo
BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 11
1)                  Setiap anggota mempunyai hak :
a.       Berbicara dan mengeluarkan pendapat/ memberikan suara
b.      Memilih dan dipilih
2)      Penggunaan hak anggota sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam anggaran rumah tangga KIM Indrokilo

BAB VIII
JENIS USAHA

Pasal 12
1)      Jenis usaha yang dikelola “KIM Indrokilo” merupakan usaha yang berhubungan dengan usaha –usaha masyarakat yang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku



BAB IX
KEUANGAN


Pasal 13

1)   Dana dan Keuangan KIM Indrokilo diperoleh dari :

  - Swadana masyarakat/Anggota KIM
  - Sumber lain yang sah dan tidak mengikat

2)      Laporan Keuangan dan Laporan Kegiatan disusun setiap akhir  kegiatan atau setiap akhir tahun takwim dan dilaporkan kepada Ketua dan Anggota KIM


BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 14
1)      Segala hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
2)      Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan kelengkapan dari Anggaran Dasar (AD) dan ditetapkan oleh Pengurus “KIM Indrokilo

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 15
1)      Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar yang khusus diadakan untuk itu dengan keputusan yang mendapat persetujuan dari pengurus sekurang-kurangnya ½ + 1 (setengah tambah satu) jumlah suara yang sah.







BAB XII
PEMBUBARAN “KIM Indrokilo

Pasal 16
1)      Pembubaran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat Keputusan dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Pasuruan atau peraturan yang berlaku

BAB XIII
PENGESAHAN

Pasal 17
1)      Anggaran Dasar ini disahkan di Pasuruan oleh Rapat Pengurus “ KIM Indrokilo” dan ditanda tangani Ketua.


Disahkan di                 :  Pasuruan
Pada Tanggal              :  22 Oktober 2018

Ketua,                                                                                                 Sekretaris,



LASMAI PRIANTOKO                                                                  SANTOSO


ANGGARAN RUMAH TANGGA
 KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT  (KIM)
“KIM INDROKILO
DESA DAYUREJO KECAMATAN PRIGEN KABUPATEN PASURUAN

BAB I
U M U M

Pasal 1
2)      Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “KIM Indrokilo” adalah suatu kelompok yang berazaskan dari, oleh dan untuk masyarakat menuju kemandirian, kebersamaan dan mengedepankan gotong royong, musyawarah dan mufakat.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
1)      KIM Indrokilo” adalah layanan masyarakat (dari, oleh dan untuk masyarakat), maka keanggotaan KIM terdiri dari masyarakat atau kelompok kemasyarakatan lainnya (LSM, Tokoh Agama, PonPes dan lainnya) yang pembentukkannya difasilitasi Pemerintah Setempat (Lurah Dayurejo)
2)      Calon anggota dapat menjadi anggota penuh apabila yang bersangkutan adalah masyarakat yang berasal dari kelurahan Dayurejo  yang memenuhi syarat serta mentaati kewajiban/ peraturan yang berlaku.
3)      Kewajiban yang dimaksud dalam ayat (2) adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan KIM dan mematuhi serta menerima AD/ART yang disepakati.
4)      Penerimaan anggota baru dilaksanakan dengan mengisi formulir pendaftaran yang penerimaannya diputuskan oleh pengurus “KIM Indrokilo


Pasal 3
                                                                                                        
Keanggotaan  KIM Indrokilo berakhir karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri secara tertulis
  3. Dicabut Keanggotannya berdasarkan Surat Keputusan Pengurus KIM
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
1)      Setiap anggota mempunyai hak suara dan berhak untuk berbicara menyampaikan pendapat, usulan baik didalam maupun diluar rapat anggota.
2)      Setiap anggota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus.
3)      Setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam hal menelaah pembukuan KIM setiap saat atau pada saat rapat anggota.

Pasal 5
1)      Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan  “KIM Indrokilo
2)      Setiap anggota wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam AD/ ART serta keputusan rapat dan peraturan lainnya.

BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 6
Tugas, wewenang dan tanggung jawab dari Pengurus “KIM Indrokilo” disusun sebagai berikut :
  • PENASEHAT
    1. Memberikan petunjuk kepada KIM Indrokilo dalam pelaksanaan program yang diamanatkan
    2. Mengarahkan terciptanya keselerasan langkah kegiatan Pengurus dan Anggota KIM Indrokilo. 
  • PEMBINA
    1. Memberikan pembinaan langsung / tidak langsung kepada “KIM Indrokilo
    2. Memberikan bantuan dan fasilitas dalam kegiatan KIM Indrokilo
  • PENGURUS “KIM Indrokilo
    1. Mengesahkan AD dan ART “KIM Indrokilo
    2. Memimpin dan mengendalikan KIM Indrokilo berdasarkan AD dan  ART
    3. Membuat dan melaksanakan program kerja Tahunan
    4. Mengadakan hubungan keluar sebagai wakil KIM Indrokilo dengan Badan / Lembaga / Instansi Pemerintah dan Swasta
    5. Menentukan pola kebijakan umum mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota
BAB V
PERTEMUAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT

Pasal 7
1)      Pertemuan pengurus bersama seluruh anggota KIM dilaksanakan setiap bulan sekali.
2)      Dalam setiap pertemuan diisi dengan materi yang dapat meningkatkan kemampuan manajemen pengurus dan anggota
3)      Setiap anggota wajib mengikuti pertemuan yang telah disepakati bersama.

BAB VI
SANKSI

Pasal 8
1)      Anggota dan pengurus KIM yang dengan sengaja melanggar aturan yang telah ditetapkan didalam AD/ART dikenakan sanksi.
2)      Bentuk sanksi yang dikenakan kepada anggota atau pengurus yang melanggar aturan ditetapkan dalam musyawarah.

BAB VII
JENIS USAHA

Pasal 9
Jenis usaha yang dimaksud dalam pasal 8 Anggaran Dasar, “ KIM Indrokilo” adalah :
  1. Melengkapi sarana dan pra-sarana seperti : meja kursi, almari, buku administrasi, bahan ketrampilan dan pra-sarana pendukung lainnya (disesuaikan dengan kondisi)
  2. Mengelola dana bantuan
  3. Sebagai Mitra Pemerintah pada akses Informasi
  4. Bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan lainnya yang ada di wilayah Kelurahan Dayurejo
  5. Berupaya mencari mitra kerja / sponsorship
  6. Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Dinas Kominfo Kabupaten dan atau Dinas Lainnya di tingkat Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam upaya pemenuhan layanan masyarakat.
  7. Berperan aktif dalam mempromosikan usaha-usaha masyarakat.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 10
1)      Sumber Dana “KIM Indrokilo” berasal dari :
a.       Swadana / Anggota KIM
b.      Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
2)      Keuangan “KIM Indrokilo” digunakan untuk membiayai :
a.       Kegiatan Organisasi
b.      Pengeluaran Rutin
c.       Pengeluaran Khusus / Sosial
BAB IX
PENUTUP

Pasal 11
1)      Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini ditentukan lebih lanjut dengan keputusan Pengurus “KIM Indrokilo
2)      Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan karena :
a.       Perubahan Anggaran Dasar (AD)
b.      Penyesuaian perkembangan KIM Indrokilo

Disahkan di                Pasuruan
Pada Tanggal            :   01 Maret 2017

Ketua,                                                                                                 Sekretaris,



LASMAI PRIANTOKO                                                                  SANTOSO




IV.              SK Kepengurusan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0baOjZcp6cN_F4UH0KJFEYC3KmCq37Xp5AdXHWmpm_-RB10NIJ7oJlogRmto-2rBoNwggTT81gfAqUKYNCMtPs6SPcfDAY5sC0hGesWVNcaG6Qv6kAnIH0jxZlkOIoflStTtz5r5oV3k/s1600/Logo_Pasuruan+HITAM+PUTIH.JPGPEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
KECAMATAN PRIGEN
KANTOR DESA DAYUREJO

Jl. Indrokilo Jl.  Indrokilo, No. 06, Desa Dayurejo Kec. Prigen, Kab. Pasuruan 67157
 


KEPUTUSAN KEPALA DESA DAYUREJO
NOMOR : ........ Tahun 2018

TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT “INDROKILO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA DAYUREJO


Menimbang   : a. bahwa untuk menyebarluaskan informasi global pada masyarakat Desa Dayurejo , Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan disegala bidang pembangunan perlu dibentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) serta kepengurusan organisasi tersebut;

b.   bahwa Kelompok Informasi Masyarakat adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat sebagai mitra kerja Pemerintah yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya;

c.   bahwa Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang berada di Desa Dayurejo diberi nama Kelompok Informasi Masyarakat “INDROKILO” (KIM-INDROKILO);

d.   bahwa kepengurusan KIM INDROKILO berasal dari elemen masyarakat Desa Dayurejo;

e.   bahwa dalam rangka menumbuhkan kinerja kepengurusan KIM INDROKILO, maka perlu ditetapkan kepengurusan Kelompok Informasi masyarakat “KIM INDROKILO” Periode 2018-2021 dengan Keputusan Kepala Kelurahan DAYUREJO.

Mengingat         :  1.   Amandemen UUD 1945 pasal 28 F yang berbunyi “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya , serta berhak mencari , memperoleh, memiliki, menyimpan , mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;

2.   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846;

3.   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembar Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lemabar Negara RI Nomor 4846);

4.   Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 25/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan Informatika;

5.   Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;

6.   Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 08 /PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;

Memperhatikan :  Berita Acara Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat Desa Dayurejo pada tanggal .............................

MEMUTUSKAN :

Menetapkan       :

KESATU             :   Menetapkan Terbentuknya Kelompok Informasi Masyarakat “KIM INDROKILO” yang berkedudukan di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

KEDUA              :   Menetapkan Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat KIM INDROKILO Periode 2018-2021 dengan susunan kepengurusan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini;

KETIGA              :   Pengurus sebagaiman dimaksud pada Diktum KEDUA Keputusan ini mempunyai tugas :

1.  Mewujudkan masyarakat yang dinamis, peduli dan peka terhadap arus informasi;

2.  Memberdayakan masyarakat agar memiliki kecerdasan dalam mencerna, memilih dan memilah informasi yang menjadi kebutuhannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya;

3.  Menjadikan KIM sebagai katalisator dan  dinamisator dalam memelihara dan meningkatkan semangat kegotongroyongan dan kebersamaan dalam masyarakat;
4.  Meningkatkan peran KIM  dalam memperlancar arus informasi antara pemerintah dengan masyarakat dan antar golongan masyarakat / kelompok melalui pola kemitraan dengan institusi masyarakat maupun pemerintah;

5.  Meningkatkan kemampuan anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi;

6.  Mengembangkan aktivitas KIM dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan potensi ekonomi, sosial, budaya dan nilai tambah masyarakat serta dalam upaya menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat;

7.  Melaksanakan evaluasi dan perbaikan terhadap setiap aktivitas KIM dalam rangka peningkatan peran, fungsi dan manfaat KIM bagi masyarakat;

8.  Melaporkan hasil-hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa Dayurejo.

KELIMA             :   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di  Dayurejo
Pada tanggal 22 Oktober 2018
KEPALA DESA DAYUREJO



WAHONO SPW.







TEMBUSAN :
  1. Ketua LPM ;
  2. Kepala Kecamatan Prigen;
  3. Kepala Dinas KOMINFO Kab. Pasuruan ;
  4. Yang bersangkutan









V.                Program Kerja Tahunan







VI.             Lain - lain

 Hal-hal lain yang belum diatur dalam pedoman ini namun tercantum dalam syarat administrasi LCCK Prov. Jatim Tahun 2018 menyesuaikan dengan kebutuhan setiap KIM dalam keseharian kepengurusan masing-masing KIM.

0 Comments:

Post a Comment